Asosiasi Angkutan Batubara pastikan Tan Paulin tidak kenal Rita Widyasari
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Loies Subono Saminanto mengaku kaget nama Tan Pauline disebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Elshinta.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Loies Subono Saminanto mengaku kaget nama Tan Pauline disebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Loies Subono memastikan pengusaha batubara Tan Paulin tidak mengenal mantan Bupati Rita Widyasari.
Dia menegaskan Tan Paulin membeli batubara dengan perusahaan resmi. Oleh sebab itu, ia menilai, tidak mungkin Tan Paulin berbisnis dengan Rita Widyasari yang menjabat sebagai Bupati.
‘Sepengetahuan saya dari dulu Tan Paulin adalah pengusaha batu bara yang konsentrasi usahanya adalah sebagai pembeli batubara, dan penjual batubara,” ucap Loeis Subono Saminanto dalam konferensi pers, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).
Dia menambahkan, Tan Paulin membeli batubara dengan perusahaan resmi. Oleh sebab itu, ia menilai, tidak mungkin Tan Paulin berbisnis dengan Rita Widyasari yang menjabat sebagai Bupati.
“Jual beli batubara murni dilakukan Tan Paulin selama ini dengan perusahaan dengan perusahaan langsung tanpa adanya campur tangan Rita Widyasari sebagai Bupati saat itu,“ kata Loies Subono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (21/9).
Diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Rita Widyasari sebagai tersangka sejak 2018 lalu.
Dia bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama yakni Khairuddin terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
KPK menduga keduanya melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari terkait dugaan Pencucian Uang tersebut. Aset-aset tersebut terdiri atas rumah, apartemen, bidang tanah, hingga kendaraan mewah.
Rita merupakan narapidana korupsi yang divonis 10 tahun penjara, karena terbukti menerima uang gratifikasi seratus sepuluh miliar rupiah lebih terkait perijinan proyek di dinas Pemkab Kukar Kalimantan Timur.
Rita dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari pemohon izi serta rekanan proyek.