Top
Begin typing your search above and press return to search.

Baru dilantik, anggota dewan ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba

Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Tiga anggota dewan yang baru dilantik untuk periode 2024-2029 tersebut ditangkap dari lokasi berbeda di Kota Padang. 

Baru dilantik, anggota dewan ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba
X
Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

Elshinta.com - Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Tiga anggota dewan yang baru dilantik untuk periode 2024-2029 tersebut ditangkap dari lokasi berbeda di Kota Padang.

Kasat Narkoba, Polresta Padang, Ajun Komisaris Polisi, Martadius mengatakan, Aa berusia 52 tahun yang pertama ditangkap di sebuah rumah di Parak gadang, Kecamatan Padang Timur.

"Saat ditangkap, ditemukan satu paket shabu dari Aa. Aa kepada polisi mengaku, barang bukti terebut miliknya yang dia peroleh dari temannya S berusia 55 tahun di sebuah hotel di Kota Padang," kata Martadius, Sabtu (21/9/2024).

Selain mengamankan S, lanjut Martadius polisi juga mengamankan satu paket shabu berikut alat penghisap shabu (bong) dari kamar hotel S diamankan.

"Tersangka Aa dan S kepada polisi mengaku mereka menggunakan shabu berempat orang. Dua teman Aa dan S tersebut berinisial SS berusia 55 tahun dan berinisial M berusia 54 tahun," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (23/9).

Martadius menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka berikut masih terus mengembangkan kasus tersebut termasuk barang bukti yang diamankan dari mana sumbernya.

"Tersangka diamankan pada Jumat sekitar pukul 01:00 wib dari lokasi berbeda. Seorang tersangka diamankan dari sebuah rumah dan tersangka lain diamankan dari salah satu hotel di Kota Padang," ujarnya.

Ketiga anggota dewan tersebut berinisial MS (51 tahun), SY (55 tahun), dan MS (54 tahun). Selain mereka, terdapat AA (52 tahun) rekan SY yang juga ikut bergabung menikmati barang haram itu.

Tiga anggota DPRD Kepulauan Mentawai itu merupakan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk periode 2024-2029.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire