Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dua pelaku aksi tawuran di jalan raya Solo - Semarang diamankan polisi

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal  Polres Boyolali, Jawa Tengah mengamankan dua orang remaja pelaku aksi tawuran di Jalan Solo-Semarang. 

Dua pelaku aksi  tawuran di jalan raya Solo - Semarang diamankan polisi
X
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Boyolali, Jawa Tengah mengamankan dua orang remaja pelaku aksi tawuran di Jalan Solo-Semarang.

Setelah diamankan polisi, kedua tersangka dilakukan penyidikan di ruang Satreskrim. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan satu barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek (cerurit bebek) dengan panjang 185 cm dan satu buah bilah sajam jenis celurit dengan panjang 143 cm, jaket dan satu buah sepeda motor jenis Yamaha MX.

Menurut pengakuan tersangka, inisial CR (19) warga Gladagsari, Boyolali, kejadian tersebut berawal dari media sosial instagram, dimana mereka melakukan panggilan mengajak untuk tawuran di wilayah Desa Penggung.

“Saya bersama teman teman pada waktu itu live nyanyi di IG, setelah itu kelompok Banyudono Off Danger (BOD) melakukan panggilan. Tapi saat itu saya matikan, telpon lagi. Kalau saya dari kelompok Bocah Cemen (BC) Ampel,” kata dia di hadapan polisi dalam gelar perkara di Mapolres pada Sabtu (21/9/2024).

Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari di Jalan Raya Solo Semarang tepatnya di Desa Winong.

“Kami mendapat informasi dari video yang viral di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan di lapangan sesuai dengan apa yang tergambar di video yang viral tersebut,” jelas Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Senin (23/9).

Dari aksi tawuran tersebut, kata Kapolres, dengan nama Muhamad Mirza Rahmadan (15) warga Karanggeneng, Boyolali. Dimana korban mengalami luka sobek pada kaki sebelah kanan dan kiri serta lecet pada bagian dagu dan kedua lutut.

“Jadi korbannya ini dari kelompok Banyudono Off Dangger, dan korban ini masih duduk di bangku SMA di Teras Boyolali. Korban diketahui warga Karanggeneng. Saat ini korban sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit,” kata Kapolres AKBP Muhamad Yoga.

Dengan kejadian tersebut, Polres Boyolali menetapkan dua tersangka sebagai pelaku kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama dengan orang menggunakan senjata tajam.

"Tersangka dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama sama mengakibatkan luka dengan pidana 7 tahun penjara," ujarnya.

Atau pasal 80 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang penganiayaan kekerasan terhadap anak pidana penjara paling lama 3 sampai 6 bulan atau denda sebanyak Rp 72 juta.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire