Polres Serang gagalkan pengiriman 24 kg sabu dan 39 kg ganja ke Bogor
Sebanyak 24 kg sabu dan 39 kg ganja dari jaringan internasional yang akan dikirim ke Bogor berhasil digagalkan oleh Polres Serang.

Elshinta.com - Sebanyak 24 kg sabu dan 39 kg ganja dari jaringan internasional yang akan dikirim ke Bogor berhasil digagalkan oleh Polres Serang.
SatNarkoba Polres Serang berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu-sabu seberat 24,9 kg, ekstasi 805 butir dan ganja 39 kg.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram.
Kasus tersebut dikembangkan dan melakukan penyelidikan sejak Mei 2024 hingga September 2024.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, barang haram tersebut didatangkan dari luar negeri.
Lebih lanjut AKBP Condro Sasongko menyampaikan para pelaku melakukan aksinya dengan meletakkan barang haram itu ke suatu tempat, kemudian pelaku lainnya akan mengambilnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan lebih rinci menegaskan kronologi pengungkapan kasus bermula dari pengembangan kasus narkoba jenis sabu seberat 0,8 gram.
"Kemudian dilakukan penelusuran yang mengungkap dua tersangka berinisial R (25) dengan barang bukti sabu seberat 20,45 gram dan tersangka OA (29) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,9 gram," kata Bondan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Selasa (24/9).
Pengembangan dilanjutkan dan membuahkan hasil penangkapan tersangka AJ (50) dengan barang bukti 12,764 gram sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 800 butir.
AKP Bondan menambahkan, dari pengembangan kasus dan dilanjutkan ke TKP 4 di Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan tersangka AS (50) sebagai kurir antar pulau. Dengan barang bukti 10.664,9 gram.
"Selanjutnya TKP kelima di jalan tol Tangerang-Merak, Km 50 dengan tersangka R (DPO) dan barang bukti sabu-sabu seberat 23.457,85 gram, ekstasi 805, satu paket sabu 505,6 gram dan ganja sebanyak 38 paket seberat 39.614,4 gram," tandas Bondan.