Sidang korupsi 'Crazy Rich' Surabaya: Saksi ungkap transaksi retail Antam tanpa diskon
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembelian emas Antam tahun 2018 dengan terdakwa Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said, kembali mengungkap detail transaksi jual beli emas melalui sistem E-mas.

Elshinta.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembelian emas Antam tahun 2018 dengan terdakwa Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said, kembali mengungkap detail transaksi jual beli emas melalui sistem E-mas.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 24 September 2024, Manager Retail PT Antam Tbk, Abdul Muluk, memberikan kesaksian bahwa transaksi pembelian emas yang dilakukan oleh Budi Said tidak mendapatkan diskon. Menurutnya, diskon hanya berlaku bagi reseller (wholesale) yang telah memiliki kontrak resmi dengan PT Antam.
"Transaksi Budi Said merupakan transaksi retail biasa, dan setiap transaksi retail harus diinput melalui sistem E-mas," ujar Abdul Muluk di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga menambahkan bahwa harga retail emas Antam selalu dipublikasikan secara terbuka melalui sistem dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai patokan harga harian. Pada tahun 2018, saat Budi Said melakukan transaksi, harga emas Antam berada di kisaran Rp 602.000 per gram.
"Selama Januari hingga Desember 2018, harga rata-rata emas Antam sebesar Rp 602.992,62 per gram," tambah Abdul Muluk seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (25/9).
Dalam penjelasannya, Abdul Muluk menyebutkan bahwa harga emas tersebut tidak dapat diubah oleh pihak butik karena telah ditetapkan oleh sistem. Berdasarkan data sistem E-mas, total transaksi Budi Said dengan PT Antam dari Maret hingga November 2018 mencapai Rp 3,5 triliun, dengan 157 faktur yang dikeluarkan. Sebagian besar faktur tersebut diterima oleh Eksi Anggraini, yang bertindak sebagai kuasa dari Budi Said.
Namun, Abdul Muluk mengungkapkan adanya satu faktur yang mengalami masalah karena tanda tangan Eksi tidak terbaca dengan jelas. Ia juga menegaskan bahwa penyerahan emas Antam tidak dapat dilakukan tanpa adanya surat kuasa, meskipun Eksi telah menerima 103 dari 157 faktur yang dikeluarkan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini juga menghadirkan dua saksi lain dari PT Antam, yakni Muhammad Furqan dan Hamdan. Namun, karena keterbatasan waktu, Ketua Majelis Hakim Toni Irfan memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Budi Said diduga terlibat dalam pembelian lebih dari 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 antara Maret 2018 hingga Juni 2022. Jaksa menuduh Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar yang tidak sesuai dengan prosedur resmi Antam.
Jaksa juga mengungkap bahwa dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp 25,25 miliar, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal ini mengakibatkan selisih sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar.
Pada transaksi kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas senilai Rp 3,59 triliun, tetapi hanya menerima 5,935 kilogram emas, sehingga masih ada kekurangan 1,136 kilogram.
Budi Said diduga bekerja sama dengan broker Eksi Anggraini dan beberapa oknum pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Jaksa menyatakan bahwa harga yang disepakati, yaitu Rp 505 juta per kilogram, jauh di bawah harga standar Antam, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp 92,25 miliar dari pembelian pertama dan Rp 1,07 triliun dari pembelian kedua.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.