Polres Tegal komitmen berantas judi sabung ayam
Dalam upaya menegakkan hukum dan menciptakan keamanan, Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas praktik perjudian, khususnya sabung ayam, yang selama ini marak di masyarakat.

Elshinta.com - Dalam upaya menegakkan hukum dan menciptakan keamanan, Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas praktik perjudian, khususnya sabung ayam, yang selama ini marak di masyarakat.
Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa langkah konkret telah diambil dalam menanggulangi masalah ini.
Pada tanggal 19 September 2024, kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku perjudian sabung ayam di wilayah Pagerbarang. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya praktik sabung ayam yang berlangsung secara ilegal.
Kasat Reskrim, AKP Suyato, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap lokasi yang dicurigai, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah.
Dikatakannya, “Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, tim kami langsung bertindak dan berhasil melakukan penangkapan.”
AKBP Andi menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari program Polres Tegal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas yang merugikan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perjudian, termasuk sabung ayam, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Tegal.
Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A Bin A, yang diduga sebagai penyelenggara perjudian. Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi ayam aduan, kandangnya, pembatas arena, tempat air, jam dinding, dan sejumlah uang tunai. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Polres Tegal juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan setiap bentuk praktik perjudian yang masih ada.
AKBP Andi mengungkapkan, "Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memerangi perjudian. Kami mengharapkan masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik yang melanggar hukum." ungkapnya kepada Hari Nurdiansyah.
Penangkapan ini juga menunjukkan bahwa Polres Tegal tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum. Pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan pengawasan di area-area yang dicurigai sebagai tempat berlangsungnya perjudian, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari perjudian.