Top
Begin typing your search above and press return to search.

Guru Gorontalo diduga cabuli siswa, KPAI desak hukuman berat

Komisi Perlindungan Anak Indoesia (KPAI) menyesalkan kasus asusila antara guru dan murid di Gorontalo yang videonya viral di media sosial. Komisioner KPAI bidang Pendidikan Aris Adi Laksono menyebut sudah seharusnya tugas guru untuk melindungi anak murid hingga guru \\'digugu dan ditiru\\'. Tetapi dalam kasus ini justru oknum guru yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak muridnya. Aris menyebut Pemberatan hukuman tentunya sangat pantas diberikan kepada satuan pendidikan yang justru melakukan tindak kekerasan kepada muridnya.

Guru Gorontalo diduga cabuli siswa, KPAI desak hukuman berat
X
ilustrasi freepik

Elshinta.com - Komisi Perlindungan Anak Indoesia (KPAI) menyesalkan kasus asusila antara guru dan murid di Gorontalo yang videonya viral di media sosial. Komisioner KPAI bidang Pendidikan Aris Adi Laksono menyebut sudah seharusnya tugas guru untuk melindungi anak murid hingga guru 'digugu dan ditiru'. Tetapi dalam kasus ini justru oknum guru yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak muridnya. Aris menyebut Pemberatan hukuman tentunya sangat pantas diberikan kepada satuan pendidikan yang justru melakukan tindak kekerasan kepada muridnya.

"Dalam undang-undang perlindungan anak jelas dalam tuntutan hukuman dan juga diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), jika kekerasan dilakukan orang terdekat maka diberikan pemberatan sepertiga. Namun apabila dilakukan berulang-ulang, maka hukumannya diperberat dengan kebiri kimia," tegas Aris dalam wawancara Radio Elshinta (26/09/2024).

Menurut Komisioner KPAI bidang pendidikan, pihaknya menerima baru informasi kasus kekerasan seksual oknum guru di Gorontalo terhadap anak muridnya satu minggul lalu. Padahal kasus ini sudah terjadi sejak bulan Januari.

"Orang dewasa memiliki potensi melakukan tekanan kepada anak, baik itu dalam bentuk ancaman maupun iming-iming, supaya sang anak mau melakukan hal hal yang diinginkannya. Untuk itu, meskipun dalam konteks menjalin hubungan suka sama suka, tetapi jika dilakukan orang dewasa kepada anak-anak, maka hal tersebut tetap dianggap sebagai tindak kekerasan seksual. Dan jika pelakunya adalah orang dewasa, maka harus diberikan sanksi hukum," tegas Aris.

Menurut Aris, mengacu peraturan hukum yang berlaku misalnya UU perlindungan anak, pasal 15 menyebutkan penanganan kasus terhadap anak harus dilaksanakan secara tepat, dan cepat. Serta harus ada pendampingan terhadap anak yang menjadi korban dalam proses pemulihan mental.

"Seluruh pihak bisa membantu dalam proses pemulihan kondisi psikologi anak yang menjadi korban kekerasan sosial. Dinas pendidikan dapat memperhatikan satuan pendidikan yang terlibat kasus kekerasan seksual dan menindak tegas oknum yang terlibat, misalnya dengan melakukan pencopotan jabatan kedinasan."

Adapun cara yang bisa dilakukan untuk bisa mencegah kasus kekerasan seksual kembali terjadi, Aris menyampaikan supaya dinas pendidikan dapat membangun sistem pelaporan di satuan pendidikan, supaya anak anak maupun wali murid dapat melaporkan tindakan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual secara cepat tanpa ada rasa takut.

"Menyediakan CCTV pada ruangan ruangan tertutup yang ada di Sekolah. penguatan karakter serta norma norma agama juga bisa dijadikan sebagai pencegahan tindak kekerasan seksual" tutup Aris.

Berdasarkan release yang diterima oleh elshinta, Polisi telah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus video asusila guru dan murid di Gorontalo. Guru yang berinisial DH (57 tahun) ditetapkan sebagi tersangka dan bakal dijerat pasal perlindungan anak. Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 11 WITA. Berdasarkan pengakuan korban, korban diajak guru melakukan asusila di sekolah dan terbongkar karena videonya viral di medsos pada rabu (25/092024).(Der/Nak)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire