Korupsi, Kades Tirto Salam terancam hukuman penjara seumur hidup
Kepala Desa Tirto kecamatan Salam Kabupaten Magelang Jateng, berinisial AM terancam hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp786 juta lebih. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri untuk proses hukum selanjutnya.

Elshinta.com - Kepala Desa Tirto kecamatan Salam Kabupaten Magelang Jateng, berinisial AM terancam hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp786 juta lebih. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolresta Magelang Jateng Kombes Pol Mustofa dalam jumpa pers, Jumat (27/9) mengungkapkan, tersangka terbukti korupsi bantuan keuangan desa (Bankeu).
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini proses Penyidikan Tersangka AM sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan penyidik telah melimpahkan Tersangka beserta barang bukti kepada JPU," ujar Kapolresta, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati.
Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
Kapolresta menyampaikan, modus dari kasus ini, tersangka AM meminta seluruh uang dari Bendahara Desa yang digunakan pada kegiatan Pengaspalan Jalan Desa Tirto Kecamatan Salam Kabupaten Magelang.
Uang tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Pada Pemerintah Desa APBD Provinsi Jateng TA 2020 sebesar Rp 1 Milyar. Setelah dilakukan pencairan, kemudian Tersangka AM meminta ntuk mengelola langsung uang tersebut.
Namun dalam perjalanannya, pembayaran ke pihak pelaksana proyek tersebut tidak terlaksana, karena uang digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka menggunakan uang itu untuk membeli tanah di Kulonprogo DIY, dengan harapan tanah yang dibeli bisa mendapat ganti untung proyek jalan tol.
Namun ternyata harapan tersangka tidak tercapai, karena hingga jatuh tempo pembayaran kepada pelaksana proyek, tanah yang sudah terlanjur dibeli tidak kunjung laku.