Kejagung pamer uang Rp450 M, sitaan dari PT Asset Pacific
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp450 miliar terkait penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka korporasi PT Asset Pasific. Penyitaan dilakukan usai terungkap dugaan peran PT Asset Pasific di sidang terpidana Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Elshinta.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp450 miliar terkait penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka korporasi PT Asset Pasific. Penyitaan dilakukan usai terungkap dugaan peran PT Asset Pasific di sidang terpidana Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Penyitaan dilakukan terkait pengalihan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
"Melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Abdul mengatakan, PT Asset Pasific adalah perusahaan bidang properti yang diduga digunakan sebagai tempat TPPU PT Darmex Plantation. Darmex sendiri merupakan anak usaha Duta Palma.
“Dari Darmex, kemudian uang-uang hasil korupsi tersebut sebagian dialihkan ke tempat-tempat yang disamarkan oleh Surya Damardi, dan ada yang diantaranya di PT Asset Pasific,” kata Abdul.
Abdul mengatakan dalam kasus ini sudah mengantongi bukti untuk menetapkan 7 korporasi sebagai tersangka. Tujuh korporasi yang sudah ditetapkan tersangka, yakni, PT Asset Pasific, dan PT Darmex Plantation. Keduanya merupakan anak perusahaan dari Group Duta Palma
Sementara, lima tersangka lainnya, adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani. (Rap/Ter)