Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ibu tiga anak nekad jadi kurir 12 kg sabu

Ibu dari tiga anak berinisial VS asal Pontianak, Kalimantan Barat, nekad menjadi kurir untuk mengedarkan 12 kg sabu asal Malysia.  Namun aksinya terendus oleh tim Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Ia ditangkap di Jl Kruing, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang pada 14 September 2024 malam.

Ibu tiga anak nekad jadi kurir 12 kg sabu
X
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Ibu dari tiga anak berinisial VS asal Pontianak, Kalimantan Barat, nekad menjadi kurir untuk mengedarkan 12 kg sabu asal Malysia. Namun aksinya terendus oleh tim Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Ia ditangkap di Jl Kruing, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang pada 14 September 2024 malam.

VS merupakan kaki tangan jaringan bandar narkoba di Malaysia bernama Rolland. Pengiriman sabu ke Indonesia itu disamarkan dengan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia pada 4 September lalu. Sabu tersebut dikemas di dalam 24 kaleng susu dengan label Organic All in One yang kemudian dimasukkan ke dalam dua kardus besar bercampur dengan pakaian bekas, makanan kering, dan peralatan dapur. Per kaleng diisi dengan sabu seberat 500 gram.

Menurut Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Agus Suryonugroho di Semarang, Senin (30/9/2024), barang itu dikirim ke Jakarta, akan tetapi masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Pengungkapan keberadaan sabu itu bermula dari laporan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas tentang adanya barang kiriman mencurigakan asal Malaysia dengan pengirim atas nama Siti binti Faisal dengan tujuan kepada Silla Nur di Kemayoran. Namun alamat Silla Nur adalah fiktif,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Senin (30/9).

.Agus menambahkan, untuk melacak penerima kiriman itu maka jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng bersama petugas Bea Cukai dan pengiriman barang JNT menuju Kemayoran, Jakarta pada 7 September 2024. Polisi kemudian menangkap TW, pengambil barang kiriman itu di kantor pengiriman barang JNT.

TW ternyata menerima perintah dari Rolland, warga Malaysia untuk mengambil barang tersebut dan dibawa ke sebuah hotel kecil untuk diambil orang lain lagi. Namun pengambil barang tidak kunjung datang.

Untuk melacak lebih jauh agar sindikat itu terbongkar, barang kemudian dikirim kembali ke Semarang. Di kota pelabuhan ini VS mengambil barang tersebut.

“Saya diberi janji upah Rp 5 juta,” kata VS yang yang pernah dihukum 6,5 tahun karena membawa 1 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia pada tahun 2017 silam.

VS terancam dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2000 tentang narkotika dengan hukuman paling ringan 5 tahun dan paling berat 20 tahun.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, mengatakan kasus pengiriman sabu yang disamarkan dengan barang-barang kiriman pekerja migran Indonesia juga pernah terjadi dua tahun silam dengan modus yang berbeda.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire