Sertifikasi tanah wakaf Kemenag pertahun di atas 20 ribu
Kementerian Agama (Kemenag) mensertifikasi 20 ribu lebih tanah wakaf setiap tahunnya. Jumlah itu meningkat sejak 2016 setelah adanya kerjasama antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN
Elshinta.com - Kementerian Agama (Kemenag) mensertifikasi 20 ribu lebih tanah wakaf setiap tahunnya. Jumlah itu meningkat sejak 2016 setelah adanya kerjasama antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN.
"Setiap tahun kita mensertifikasi di atas 20 ribu. Bahkan tahun lalu mencapai 26 ribu. Tahun ini targetnya juga sekitar itu," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag) RI Kamaruddin Amin, saat konfrensi pers di Solo Jawa Tengah, Selasa (1/10/2024) malam.
Kamaruddin mengatakan, sebelum ada kerjasama dengan kementerian ATR/BPN, capaian sertifikasi tanah wakaf Kemenag tidak sampai 10 ribu setiap tahunnya. Kerjasama kedua Kementerian tersebut lalu memberi kemudahan bagi pelaksanaan sertifikasi.
"Jadi nazhir-nazhir atau mereka yang diberi amanah mengurus sertifikasi tanah ini oleh Kementerian ATR diberikan privilege, misalnya ada loket khusus, itu bagian dari Mou antara Menteri Agama dan Menteri ATR," katanya.
Kamaruddin memaparkan, selama periode Presiden Jokowi hingga September 2024, penyelesaian sertifikasi mencapai 255.989 bidang tanah wakaf.
"Padahal, sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang. Ini masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada," tandasnya.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini kata Kamaruddin, bertujuan mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat. Selain itu juga untuk mencegah sengketa.
"Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif,” imbuhnya. (Rap)