Boss debt collector Semarang lari ke Jambi
Meski sempat berpindah tempat beberapa kali, boss debt collector Semarang akhirnya tertangkap di Jambi.

Elshinta.com - Meski sempat berpindah tempat beberapa kali, boss debt collector Semarang akhirnya tertangkap di Jambi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil menangkap Anggiat Marpaung (52 tahun), boss debt collector PT Rajawali pada Kamis (26/9/2024) lalu. Anggiat bersama 9 anak buahnya melakukan penarikan paksa dan perampasan dua mobil merk Toyota Caya dan Toyota Avanza pada awal Oktober dan awal November 2023 di Semarang hanya berbekal surat kuasa dari leasing.
Wakil Kepala Polda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho di Semarang, Rabu (2/10/2024) menjelaskan, "Kami masih memburu lima debt collector lainnya. Mereka adalah anak buah Anggiat Marpaung."
Dua orang buron menyerahkan diri yaitu Sunardi alias Aceng (42) dan Lantas Marpaung (41) karena tahu bossnya sudah ditangkap.
Upaya penangkapan Anggiat cukup lama karena ia berpindah-pindah tempat setelah enam anak buahnya di Semarang ditangkap polisi seminggu setelah penarikan paksa dua mobil milik debitur leasing.
Ketika Anggiat ditangkap pada tengah malam, ia sedang berada di sebuah warung bersama wanita idaman lain.
"Lantas Marpaung, adik kandung Anggiat menyerahkan diri pada Selasa malam. Ia datang dari Jambi untuk menyerahkan diri," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Rabu (2/10).
Sementara itu Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora menjelaskan kasus perampasan mobil itu pertama terjadi pada 6 Oktober 2023 di halaman parkir salah satu bank di Jalan Pemuda Semarang. Di kasus tersebut sudah ada beberapa orang yang ditangkap. Namun, salah satu pelaku berinisial Julianus Sitanggang (39) warga Semarang jadi buron.
Kemudian kasus lain terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023. Beberapa orang juga sudah tertangkap dan empat lainnya jadi buron.
"Kami minta para pelaku perampasan segera menyerahkan diri. Kami sudah menyebarkan anggota untuk mencari mereka," ujarnya.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.