Top
Begin typing your search above and press return to search.

Aliansi calon PPPK guru 2023 di Langkat tuntut pembatalan SK dan stop kriminalisasi

Aliansi calon PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar pertemuan dengan Pj Bupati Langkat, M. Faisal Hasrimy, Kamis (3/10). Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat, termasuk desakan pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Aliansi calon PPPK guru 2023 di Langkat tuntut pembatalan SK dan stop kriminalisasi
X
laporan kontributor m salim

Elshinta.com - Aliansi calon PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar pertemuan dengan Pj Bupati Langkat, M. Faisal Hasrimy, Kamis (3/10). Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat, termasuk desakan pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Perwakilan aliansi, Febri Wahyu, menyampaikan tuntutannya agar Pj. Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga menuntut agar kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya Ramadhani, dihentikan. "Kami meminta Pj. Bupati untuk menindaklanjuti tuntutan ini karena keputusan tersebut telah sah dikeluarkan,” ujar Febri.

Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril menjelaskan, bahwa pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas. Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah," jelas Amril.

Terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani. Mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, Amril menjelaskan bahwa Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pj. Bupati Langkat, M. Faisal Hasrimy, dalam tanggapannya menyatakan, Pemerintah Kabupaten Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku. “Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Faisal.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari pemerintah pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK. “Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan transparan, serta menjaga harmoni antara pemerintah dan para calon guru PPPK di Kabupaten Langkat.

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire