Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPI sosialisasi SE pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada 2024

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2024 tentang penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kepada Lembaga Penyiaran baik radio maupun televisi Senin (7/10/2024) di Bekasi, Jawa Barat.

KPI sosialisasi SE pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada 2024
X
Ketua KPI Pusat Ubaidillah didampingi Anggota KPI Pusat Tulus Santoso dan Aliyah memberikan keterangan soal SE no 6 tahun 2024 di Bekasi Senin 7/10 Foto : Radio Elshinta Nandang Karyadi

Elshinta.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2024 tentang penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kepada Lembaga Penyiaran baik radio maupun televisi Senin (7/10/2024) di Bekasi, Jawa Barat.

"Surat Edaran ini diharapkan bisa menjadi pedoman agar pelaksanaan siaran kampanye dan iklan di Lembaga Penyiaran sesuai dengan aturan, yang boleh atau yang tidak boleh," ujar Ketua KPI Pusat Ubaidillah kepada wartawan.

"Dengan edaran ini, tindakan sanksi atas pelanggaran bisa ditegakkan," tegasnya.

Ubaidillah berharap media penyiaran juga mengambil peran menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi terbesar di dunia ini dengan memberitakan seluruh proses dan tahapan pilkada kepada masyarakat, turut mencerdaskan masyarakat dan tidak hanya memberitakan pasangan calon kepala daerah semata.

"Keterlibatan masyarakat untuk mencari informasi mengenai pilkada masih sangat rendah. Dari sumber media, hanya sekitar 5,8 persen masyarakat yang mengakses berita soal pilkada setiap harinya, tidak hanya dari Lembaga Penyiaran namun dari media lain," ungkap Ubaidillah.

Ubaidillah menambahkan SE Nomor 6 tahun 2024 telah disosialisasikan ke seluruh KPI Daerah dan selanjutnya ke Lembaga Penyiaran di daerah, sebagai pedoman pengawasan.

Surat Edaran tersebut diantaranya menyebutkan Lembaga Penyiaran harus adil, berimbang, independen kepada seluruh paslon pilkada yakni memberikan waktu yang sama dan frekuensi yang sama. Siaran kampanye dan iklan kampanye di media elektronik radio dan televisi akan dimulai tanggal 10 November hingga 23 November. Sementara itu masa kampanye sudah dimulai sejak 25 September lalu. (Nak)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire