Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kasus Panti Asuhan Tangerang: Alarm pengawasan Lembaga Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta panti asuhan perlu ditertibkan. Merujuk data Kementerian Sosial tahun 2024, sebanyak 2.292 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) anak yang tidak memenuhi syarat, 872 LKS tidak terakreditasi, dan 352 LKS tidak jelas identitasnya.

Kasus Panti Asuhan Tangerang: Alarm pengawasan Lembaga Anak
X
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc

Elshinta.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta panti asuhan perlu ditertibkan. Merujuk data Kementerian Sosial tahun 2024, sebanyak 2.292 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) anak yang tidak memenuhi syarat, 872 LKS tidak terakreditasi, dan 352 LKS tidak jelas identitasnya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan LKS dibawah Kementerian Sosial ini harus ditertibkan, jika tidak ingin anak terancam pelecehan seksual seperti yang diduga terjadi di panti asuhan Kunciran Tangerang Banten. Nahar menjelaskan aturan yang termuat di Kementerian PPPA mendorong agar Pemerintah Daerah perlu memastikan pemenuhan hak-hak anak dalam lingkungan keluarga, maupun pengasuhan alternatif selain keluarga.

"Masyarakat dilibatkan untuk mengawasi. Masyarakat bisa mendeteksi dini masalah anak, misal lembaga itu seperti berbeda atau tidak lazim. Bisa saja apa yang terlihat dipublik merupakan kamuflase dan muncul persoalan di internal lembaga itu sendiri," ujar Nahar kepada Radio Elshinta Rabu (09/10/2024).

Nahar menyebut ada sejumlah faktor kerentanan yang dapat membuat kekerasan seksual dapat terjadi pada anak, yaitu fisik, mental labil dan masih bergantung pada orang lain. Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku jahat untuk menyalurkan hasratnya tanpa melihat lokasi.

"Kementerian PPPA bukan saja mengurusi persoalan teknik pengasuhan menggantikan orang tua, tapi juga menangani kasus-kasus yang berdampak terhadap anak untuk dapat diselesaikan secara tuntas. Bisa saja pelaku dalam kasus ini merupakan korban dahulunya, namun pemulihan yang tidak selesai, sehingga berimbas saat sekarang," tegas Nahar.

Nahar menegaskan pihaknya bersama kepolisian masih mengembangkan kasus ini dengan membuka posko pengaduan dengan menelusuri para alumni (sudah keluar) dari panti asuhan. Untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan alumni dugan tindakan pelecehan.

Diketahui kasus pencabulan yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Kota Tangerang, Banten, berawal dari adanya laporan yang masuk pada 2 Juli 2024. Polisi menyebut korban dugaan pencabulan berjumlah 8 orang, 4 orang kategori dewasa dan 3 kategori anak, 1 korban belum diungkap identitasnya. Penanganan kasus tersebut agak terhambat karena trauma yang dialami korban. Polisi mengamankan dua pelaku pencabulan inisial S (49) pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) pengurus panti asuhan. Sementara 1 pelaku lainnya bernama Yandi Supriyadi (28) alias Alif masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. (Der/Nak)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire