Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Bali tetapkan tersangka kasus dugaan prostitusi 

Ditreskrimum Polda Bali menggelar konferensi pers terkait penggerebekan kasus dugaan prostitusi di Flame Spa & Pink Palace Spa.

Polda Bali tetapkan tersangka kasus dugaan prostitusi 
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Ditreskrimum Polda Bali menggelar konferensi pers terkait penggerebekan kasus dugaan prostitusi di Flame Spa & Pink Palace Spa. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya dan Penyidik, bertempat di loby Ditreskrimum Polda Bali.

Didepan para awak media, AKBP Suarnaya menyampaikan pada bulan september lalu Ditreskrimum melakukan penggerebekan dua Spa di Wilkum Badung dengan TKP yang berbeda.

“Berdasarkan komplain dan laporan dari masyarakat pada senin 2 September sekitar pukul 17.30 Wita team Opsnal Subdit 3 maka Ditreskrimum Polda Bali melakukan pemeriksaan dan penggerebekan di Flame Spa Seminyak di kerobokan, Kecamatan Badung, di kamar No 11 ditemukan adanya terafis sedang melakukan pelayanan kepada tamu dalam kondisi telanjang bulat, adapun dalam kamar tersebut ditemukan sarana pijet berupa oil/minyak, lulur, masker, handuk dan selimut/sprai berisi sperma,” kata AKBP Suarnaya dalam keterangannya, Kamis (17/10).

Selanjutnya berdasarkan hasil introgerasi terhadap saksi terafis tamu telah ditemukan fakta bahwa di Flame Spa Seminyak terdapat adanya kegiatan atau terselengrannya kegiatan Pornografi dengan bentuk tahapan pelayanan yaitu; Resepsionis menunjukan Daftar menu treatment kepada tamu dan menjelaskan kepada tamu terkait paket treatment di Flame Seminyak.

Selanjutnya setelah tamu memilih salah satu paket Treatmen kemudian Resepsionis mengatar tamu ke ruang Showing untuk memilih terafis/model yang dipertontonkan di ruang Showing dalam kondisi terafis menggunakan lingeri dan outher/kimono transfaran.

Kemudian setelah salah satu terafis dipilih oleh tamu, selanjutnya tamu diantar oleh resepsionis ke kamar yang telah disediakan. Setelah berada didalam kamar, terafis melakukan pijat tradisioanal sensasi dengan mempertontonkan seksualitas, kontak body to body telanjang bulat, oral, handjob atau blowjob sampai keluar sperma.

TKP kedua di Pink Palace Bali SPA di jl mertasari, kerobokan kelod kuta utara Badung tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita, berdasarkan laporan masyarakat dilakukan pemeriksaan dan penggerebekan, ditemukan tindak pidana Eksploitasi terhadap anak dimana salah satu karyawan terapis dibawah umur berinisial NSP yang umurnya 17 Tahun 7 bulan.

Selain itu juga ditemukan anak dibawah umur yang dipekerjakan ditempat tersebut, petugas juga menemukan tindak pidana Eksploitasi Pornografi, yang kemudian dari interogasi yang dilakukan oleh petugas selanjutnya saksi saksi dan alat bukti dibawa di bawa dan diamankan oleh petugas Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi serta dikaitkan dengan alat bukti dan dilakukan gelar perkara,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono.

Dari kedua TKP Spa plus-plus yang beromset hingga 3 miliar rupiah/bulan tersebut Ditreskrimum Polda Bali menetapkan 12 orang tersangka dan dua diantaranya merupakan WNA asal Australi (suami istri).

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Yo pasal 55 KUHP.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire