Top
Begin typing your search above and press return to search.

Santri aniaya junior di Sukoharjo dijatuhi vonis sesuai tuntutan, 7 tahun penjara.

Terdakwa anak berkonflik dengan hukum, MG (15), dalam kasus kekerasan antar santri di Pondok Pesantren Az Zayadiyy Desa Sanggrahan Kecamatan Grogo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah divonis tujuh tahun penjara.

Santri aniaya junior di Sukoharjo dijatuhi vonis sesuai tuntutan, 7 tahun penjara.
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Terdakwa anak berkonflik dengan hukum, MG (15), dalam kasus kekerasan antar santri di Pondok Pesantren Az Zayadiyy Desa Sanggrahan Kecamatan Grogo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah divonis tujuh tahun penjara. MG juga diwajibkan menjalani hukuman subsider pelatihan kerja selama 6 bulan karena terbukti bersalah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Kuasa hukum korban AK (14), Ristanto Joyohadikusumo mengatakan, keluarga korban pada dasarnya masih tidak terima dengan putusan atau vonis majelis hakim pada terdakwa. Tetapi putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tujuh tahun penjara, serta memenuhi hukuman maksimal atas pasal-pasal yang menjadi dasar dakwaan.

Tentu saja karena perkara ini melibatkan anak-anak, maka hukuman yang dikenakan setengah dari dakwaan serta tuntutan pelaku dewasa. Namun demikian, kuasa hukum tetap akan melakukan koordinasi dengan keluarga korban untuk menanggapi vonis pengadilan tersebut.

"Ya, memang keluarga korban tidak terim atas vonis tujuh tahun penjara, tetapi itu kan sudah sesuai tuntutan JPU," kata Ristanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (25/10).

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu keluarga korban menggunakan hak bandingnya atau tidak. Tetapi vonis hakim tersebut adalah vonis maksimal untuk kasus yang didakwakan dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf c subsider pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa pelaku penganiayaan MG akan menjalani hukuman penjara anak setelah putusan inkrah karena usianya masih 15 tahun. Dan saat dewasa nanti tetap akan dipindahkan ke penjara dewasa. MG juga harus menjalani vonis subsider enam bulan pelatihan kerja setelah vonis primernya.

"Nanti tempat penahanan tetap menyesuaikan kelompok umur," tambahnya.

Kasus penganiayaan santri senior kepada santri junior di Ponpes Tahfidz Quran Az Zayadiy Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo terjadi pada pertengahan Bulan September 2024 lalu. Kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena terjadi dalam lingkungan pendidikan. Dimana pelaku dan korban adalah anak-anak. Dan sesuai undang-undang, peradilan anak memang harus dilaksanakan lebih cepat.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire