Top
Begin typing your search above and press return to search.

PT. Sritex pailit, Pemkab Sukoharjo minta klarifikasi resmi

 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah segera memanggil perwakilan manajemen PT Sri Rejeki Isman atau PT. Sritex untuk memberikan klarifikasi terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Kota Semarang.

PT. Sritex pailit, Pemkab Sukoharjo minta klarifikasi resmi
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah segera memanggil perwakilan manajemen PT Sri Rejeki Isman atau PT. Sritex untuk memberikan klarifikasi terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Kota Semarang. Mengingat perusahaan garmen berskala besar di Kabupaten Sukoharjo tersebut masih mempekerjakan puluhan ribu tenaga kerja.

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno mengatakan, klarifikasi dari pihak perusahaan diperlukan guna memperoleh penjelasan resmi dari manajemen Sritex, terkait kondisi perusahaan serta dampaknya terhadap tenaga kerja. Sampai saat ini, pemerintah daerah dalam hal ini disperinaker belum mendapatkan salinan putusan sebagai pemberitahuan resmi.

Pemerintah daerah dan perusahaan perlu berkoordinasi menanggapi situasi yang terjadi untuk mengelola ribuan tenaga kerja tersebut. "Kabarnya beberapa pabrik milik grup Sritex yang diinventarisir. Tetapi kami selaku pemerintah daerah belum menerima pemberitahuan soal putusan tersebut," jelas Sumarno.

Dia menambahkan, meskipun dinyatakan pailit atau bangkrut operasional perusahaan masih tetap berjalan seperti biasa. Tenaga kerja juga menyesuaikan dengan kondisi perusahaan yang diberlakukan oleh pihak menejemen.

Dan informasinya, perusahaan garmen spesialis produk seragam militer tersebut, masih mengupayakan langkah banding atas keputusan Pengadilan Niaga. Sehingga memang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap atas putusan pailit PT. Sritex.

"Ini masih ada upaya banding atau apa gitu. Sedang proses katanya," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (25/10).

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Niaga semarang telah memutuskan PT Sri Rejeki pailit (Bangkrut) terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024. Pailit merupakan keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya (dalam hal utang-utangnya) kepada si pemberi hutang atau piutang. Hutang usaha ini berupa pinjaman modal dari perbankan baik milik pemerintah maupun swasta yang gagal menaggih pada PT. Sritex.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire