Perumahan dibangun di atas jalan di bekas sungai ambles
Jalan di Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah ambles sedalam 12 meter sejak April silam.

Elshinta.com - Jalan di Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah ambles sedalam 12 meter sejak April silam. Akibatnya empat rumah di dekat jalan itu kontruksi bangunannya terdampak dan rawan roboh. Bahkan sebagian dari salah satu rumah sudah roboh. Jalan itu semula adalah sungai yang kemudian diurug oleh pengembang perumahan sehingga kawasan itu bisa didirikan rumah.
Empat rumah terpaksa dikosongkan oleh penghuninya karena mulai mengalami retak-retak dindingnya. Dua penghuni terpaksa meminta bantuan kuasa hukum untuk menuntut keadilan.
Di lain pihak, pengembang perumahan dalam beberapa hari terakhiri berusaha mengatasi amblesnya jalan di bekas aliran sungai dengan membangun semacam bangunan beton agar tanah tidak ambles. Namun pembangunan itu ternyata belum berizin.
Sementara itu Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Muhammad membenarkan jika jalan yang ambles itu bekas sungai.
"Tadi kami telah cek. Hasil dari tinjauan akan dikaji oleh tim dari BBWS,” ,” kata Muhammad saat ditemui di Perumahan Permata Puri Semarang, Jumat (25/10/2024).
Yang menjadi perhatian adalah pembangunan untuk mengatasi amblesnya tanah di bekas sungai yang belum berizin. BBWS mendorong untuk mengajukan permohonan izin ke Kementerian PUPR karena itu dimungkinkan sesuai dengan regulasi yang ada.
Setelah membuat izin, bangunan tersebut akan dikaji apakah konstruksinya atau bangunannya sesuai dengan regulasi atau tidak. "Itu akan dikaji oleh tim yang memberikan izin," ujar Muhammad.
Salah satu warga yang rumahnya yang rusak, Ahmad Subaidi menjelaskan, “Saya terpaksa harus meninggalkan rumah dan memindahkan barang-barang sendiri tanpa bantuan. Rumah saya sudah sangat berbahaya jika ditinggali. Saya terpaksa mengungsi.”
Ia menambahkan beberapa rumah di sekitarnya mengalami kondisi yang serupa, dengan struktur bangunan yang mulai retak-retak karena tanah di bawahnya bergeser.
Ahmad merasa ditipu oleh pengembang perumahan. Tanah di lokasi itu tidak layak untuk dibangun perumahan karena merupakan bekas sungai, anak Kali Beringin.
“Saya merasa ditipu. Kerugian saya sudah mencapai Rp 3,5 miliar, dan itu belum termasuk kerugian dari usaha saya yang terpaksa berhenti,” katanya merujuk dua tokonya yang akhirnya tidak bisa beroperasi.
Ahmad juga mengaku kesulitan untuk menuntut tanggung jawab dari pengembang. "Sudah beberapa kali mengajukan somasi, namun tidak ada tanggapan. Mereka tidak memberikan solusi yang jelas,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Christophorus Alun Samodra, warga lain yang juga harus mengungsi karena rumahnya rawan roboh.
“Saya terpaksa menyewa rumah lain untuk tinggal sementara bersama keluarga. Rumah kami sudah tidak layak huni dan berbahaya untuk ditempati,” katanya.
Alun juga mengaku pengembang tidak memberi tahu bahwa rumahnya dibangun di atas bekas aliran sungai. "Saya baru sadar setelah menempati rumah,” tuturnya.
Kuasa hukum Ahmad Subaidi dan Alun Samodra yang menjadi korban jalan ambles di Permata Puri, Semarang, Oki Wicaksono Nurinda pada Rabu (23/10/2024) mendatangi BBWS Pamali Juana untuk menyampaikan sejumlah poin penting terkait teguran BBWS terhadap pengembang, PP Properti yang membangun perumahan tersebut.
“Kami menyoroti tindak lanjut dari surat teguran BBWS kepada PP Properti terkait proyek yang sedang berlangsung di sekitar rumah klien kami, Ahmad Subaidi dan Christopher Alun Samudra. Kami mendesak agar BBWS segera mengambil tindakan nyata, termasuk memasang police line terhadap proyek tersebut agar dihentikan,” ungkap Oki.
Lebih lanjut, Oki menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh PP Properti telah tercantum dalam surat teguran BBWS. Menurutnya, pengembang telah melakukan pengalihan arus sungai tanpa izin resmi dari dinas terkait.
Di sisi lain, Bagian Umum Perumahan Permata Puri, Aldi mengatakan, akan tetap melakukan upaya perbaikan setelah BBWS meninjau ke lapangan.
"Kami berusaha melakukan perbaikan semaksimal mungkin dengan arahan yang tadi sudah disampaikan oleh BBWS," kata Aldi saat ditemui media di Perumahan Permata Puri Ngaliyan, Jumat (25/10/2024).
Dia berharap, pihak pengembang perumahan tetap bisa melanjutkan perbaikan jalan yang ambles tersebut. "Ini sifatnya darurat. Kepentingan utama untuk masyarakat,” ujarnya.
Aldi juga mengaku pihak pengembang perumahan juga sudah menerima somasi yang dilayangkan oleh warga terdampak tanah ambles yang meminta ganti rugi sebanyak Rp 3,5 miliar.
"Kami sudah menerima itu. Nanti akan kami proses dengan manajemen setelah pembangunan ini selesai," ungkap Aldi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Sabtu (26/10).