Tak ada PHK massal, manajemen PT Sritex layangkan banding putusan pailit ke MA
Manajemen PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah melayangkan kasasi atas keputusan pailit Pengadilan Niaga Kota Semarang, pada Mahkamah Agung (MA).

Elshinta.com - Manajemen PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah melayangkan kasasi atas keputusan pailit Pengadilan Niaga Kota Semarang, pada Mahkamah Agung (MA). Sepanjang upaya perusahaan untuk menyelamatkan pabrik, mesin produksi dan tenaga kerja tetap beroperasi normal. Perusahaan juga memastikan tidak akan terjadi pengurangan tenaga kerja atau PHK massal.
Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan mengatakan, permasalahan gugatan pailit ini bermula dari kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan sejumlah pemberi utang pada Tahun 2022. Setelahnya terjadi perjanjian homologasi berupa toleransi pembayaran utang yang disahkan secara hukum oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Tetapi kemudian kesepakatan tersebut digugat dengan pembatalan sepihak oleh salah satu pemberi utang. PT Sritex diputuskan pailit karena ketidakmampuan membayar kewajiban utangnya. Menejemen perusahaan sudah melayangkan kasasi banding atas putusan pailit sebagai upaya menyelamatkan perusahaan.
"Kami akan pertahankan perusahaan yang menjadi sumber penghidupan ribuan orang sekuat tenaga," kata Iwan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (29/10).
Ia menyebutkan kabar mengenai putusan pailit tersebut sempat membuat khawatir buruh akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun pihak perusahaan meyakinkan bahwa kondisi perusahaan baik-baik saja. Mesin tetap berproduksi memenuhi pesanan dan pembayaran hak pekerja berupa gaji diberikan tepat waktu.
Perusahaan tidak terkendala secara finansial untuk operasional pabrik. Bahkan perusahaan menegaskan tabu melakukan PHK karyawan atau pekerja yang sudah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari Sritex. "Gaji karyawan dibayar lancar bahkan lebih awal," ujarnya.
Sebelumnya, General Manager HRD PT Sritex, Hario Ngadiyono menyebutkan, ada empat perusahaan dibawah Sritex grup yang dipailitkan, yakni PT Sritex yang ada di Sukoharjo, PT Primayudha Madirijaya di Boyolali dan dua anak perusahaan di Semarang yakni PT Sinar Pantja Djaya serta PT Bitratex Industries.
"Karena produksi pengolahan kain itu kan banyak, mulai dari spining, benang, printing sampai garmen," ungkapnya.
Karyawan yang dipertahankan perusahaan secara keseluruhan mencapai 30 an ribu orang, dimana 80 persen diantaranya merupakan karyawan tetap. Upaya hukum mempertahankan perusahaan ini dilakukan untuk melindungi ribuan karyawan karena perusahaan tidak akan melakukan PHK.