Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Cianjur amankan enam pelaku curas minimarket

Sebanyak enam orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) minimarket di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diciduk polisi.

Polres Cianjur amankan enam pelaku curas minimarket
X
Sumber foto: Angga Purwanda/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebanyak enam orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) minimarket di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diciduk polisi.

Keenam orang tersangka menjalankan aksinya secara beruntun di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan satu dari enam orang tersangka merupakan mantan pegawai minimarket yang diberhentikan pada 2012.

"Tersangka berinisial A ini yang menjadi otak kejahatannya, yang bersangkutan merupakan pegawai minimarket yang diberhentikan dari pekerjaannya," kata Yonky, di Mapolres Cianjur, Selasa (29/10).

Para tersangka, kata Yonky menjalankan aksinya saat minimarket akan tutup. Mereka masuk ke dalam toko dengan mengacungkan dan mengancam kasir dengan senjata tajam.

"Keenam tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada 25 Oktober 2024, kemarin oleh personil Satreskrim Polres dan gabungan Polsek yang menyamar menjadi pegawai minimarket," jelasnya.

Selain uang tunai, lanjut Yonky, para tersangka juga menyasar sejumlah barang seperti rokok, susu formula dan barang lainnya yang mudah dijual kembali.

"Mereka beraksi cukup cepat, sekitar 10 menit dengan langsung membawa hasil curiannya. Dengan mengancam menggunakan senjata tajam, tidak sampai melukai korbannya," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Angga Purwanda, Selasa (29/10).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Yonky para tersangka dikenakan Pasal 365 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire