PGRI: Pendidikan ditentukan dari rumah, sekolah, masyarakat
Dewan Pembina PGRI Pusat/ Pengurus Koalisi Jaringan Pemantau Pendidikan, Kodrat Nugraha mengatakan anak-anak Indonesia sedang mengalami transformasi ke dunia digital. hal ini disampaikan saat wawancara dengan Radio Elshinta, Rabu(30/10/2024).

Elshinta.com - Dewan Pembina PGRI Pusat/Pengurus Koalisi Jaringan Pemantau Pendidikan, Kodrat Nugraha mengatakan anak-anak Indonesia sedang mengalami transformasi ke dunia digital. hal ini disampaikan saat wawancara dengan Radio Elshinta, Rabu (30/10/2024).
"Memang pendidikan kita sekarang, anak-anak kita sedang bertransformasi ya dari dulu belum ada youtube, belum ada HP, belum ada pemberitaan. Pergaulannya akibat tontonan semakin meningkat. Pendidikan itu dominan ditentukan oleh rumah, sekolah dan masyarakat," katanya.
Kodrat juga menyampaikan bahwa tayangan televisi turut mempengaruhi karakter perkembangan anak jika menonton tayangan kekerasan dan tayangan tidak mendidik lainnya yang akan dijadikan contoh. Terkait adanya kasus guru dipolisiakan orang tua murid, menjadi keprihatinan sendiri bagi kalangan pendidik. Bahkan sudah seharusnya dilakukan pembaharuan agar pendidik tidak serta merta dipolisikan jika menghadapi masalah antara anak didik dan juga orang tuanya yang terjadi di beberapa daerah.
"Kita akan lakukan gerakan pembaharuan, semoga guru semakin terlindungi, anak semakin pintar. Itu target semua pendidikan seperti itu," tambahnya.
Menurutnya, banyaknya aduan orang tua murid hingga ke ranah hukum dinilai kurang aktifnya Dewan Etik Guru. Guru sebagai tenaga kerja profesi yang ada aturannya. MoU guru dan polri sudah ada dari dulu. Ditegaskan bahwa guru selama mendidik dalam pendidikan tidak boleh dipidanakan.
"Guru selama mendidik dalam pendidikan tidak boleh dipidanakan, kecuali guru tersebut sudah dilakukan sidang kode etik guru. Kalau guru sudah dilakukan sidang dewan kode etik guru dan melanggar, baru bisa ditangkap atau dipolisikan," tegasnya.
Kodrat menilai tentang MoU antara guru dan polri yang sudah disepakati tersebut tidak sampai ke daerah-daerah sehingga terjadi kasus hukum antara guru dan orang tua murid, kecuali memang terjadi tindak kriminal. (Srr/Ter)