Keluarga korban penipuan kerja di Kamboja surati senator Aceh
Berdasarkan surat permohonan perlindungan dari keluarga korban yaitu Muhammad Nabawi (19) pemuda Aceh asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dilaporkan menjadi korban penipuan kerja di Kamboja.

Elshinta.com - Berdasarkan surat permohonan perlindungan dari keluarga korban yaitu Muhammad Nabawi (19) pemuda Aceh asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dilaporkan menjadi korban penipuan kerja di Kamboja.
Senator Aceh Haji Sudirman (Haji Uma) mengatakan pada taanggal 28 oktober 2024 lalu pihaknya membenarkan telah menerima surat permohonan perlindungan dan pemulangan dari keluarga korban melalui Geuchik Gampong Blang Dalam Jeumpa Bireuen.
"Surat tersebut berisi permohonan bantuan untuk perlindungan, pencarian dan penjemputan korban dari Kamboja," jelas Haji Uma seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Rabu (30/10).
Kata Haji Uma sebelumnya kasus serupa juga dialami delapan warga aceh lainnya yaitu pada bulan Agustus 2024 lalu, menurut dia kasus seperti ini sungguh memprihatinkan.
"Kita sangat prihatin dengan kembali terjadi kasus penipuan warga Aceh di Kamboja, hal tersebut merupakan. tanggung jawab bersama untuk memberantasnya sehingga para tersangka itu diberikan sanksi efek jera dengan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku," paparnya.
Haji Uma menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya bahwa Muhammad Nabawi masuk ke Kamboja 5 Juli 2024 melalui seorag agen yang dikenalnya melalui teman. Setiba di sana, korban dipekerjakan pada perusahaan casino dan selanjutnya dipindahkan ke perusahaan scamming dan sempat mengalami kekerasan hingga dirawat di rumah sakit.
Sejak 18 Oktober 2024, korban ditahan di sebuah gedung tempat dirinya bekerja dengan alasan menunggu agen lain menebusnya. "Namun hingga kini tidak ada agen yang menebusnya dan selama disekap, korban mengalami kekerasan fisik maupun mental," kata Haji Uma.
"Korban juga diminta membayar uang tebusan Rp30 juta agar paspornya dikembalikan. Selain itu, dirinya juga diharuskan mengganti uang sewa kamar dan makan Rp10 juta. Namun keluarga korban tidak mampu memenuhinya. Gedung tempat korban disekap juga dijaga ketat oleh sekuriti sehingga korban tidak bisa kemanapun. Korban juga diancam akan dijual ke pasar gelap di Myanmar jika tidak mampu membayar denda yang ditentukan," jelasnya.
Untuk memproses penjemputan dan pemulangan korban di Kamboja lanjut Haji Sudirman, pihaknya sudah berkomitmen mengambil langkah seperti menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri.
"Berdasarkan surat laporan keluarga korban hari ini kita akan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI dan berkoordinasi intensif dalam upaya mengawal upaya perlindungan korban nantinya," kata Haji Uma.
Haji Uma berharap upaya perlindungan dan pemulangan Muhammad Nabawi akan berjalan lancar nanti hingga korban dapat dipulangkan segera ke Aceh," tutupnya.