Tiga polisi gadungan diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur
Tiga polisi gadungan diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur. Ketiga polisi gadungan, yakni FM (22), RS (20), dan AR (22) itu ditangkap usai melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (Curas).

Elshinta.com - Tiga polisi gadungan diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur. Ketiga polisi gadungan, yakni FM (22), RS (20), dan AR (22) itu ditangkap usai melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan aksi curas yang dilakukan ketiga tersangka ini dengan cara memepet korban dan berpura-pura sebagai anggota polisi.
"Komplotan ini modusnya memepet kendaraan korbannya dan menuding korban terlibat tabrakan. Korban lantas dimasukkan ke mobil dan pura-pura akan dibawa ke polres. Ketiga tersangka ini berpura-pura sebagai polisi dari unit Reskrim dan unit Narkoba Polres Cianjur," kata Yonky, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (29/10).
Selain menangkap para tersangka, kata Yonky, polisi juga mengamankan satu unit mobil dan enam unit sepeda motor hasil kejahatan.
"Kita juga amankan barang bukti lainnya, handphone dan borgol yang digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korbannya," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Angga Purwanda, Rabu (30/10).
Ketiga polisi gadungan itu, lanjut Yonky, tidak hanya mengambil kendaraan korban, tetapi juga menganiaya dan merampas barang berharga lainnya.
"Selama di perjalanan, korban yang dalam kondisi tangan terikat dianiaya dan seluruh barang berharga miliknya dirampas tersangka," ujarnya.
Diketahui, sambung Yonky komplotan ini baru dua kali menjalankan aksi kejahatan dengan berpura-pura menjadi anggota polisi tersebut.
"Dalam aksinya tidak memakai seragam Polri, karena ngakunya sebagai anggota serse dengan berbekal borgol," ucapnya.
Ketiga tersangka, tegas Yonky, disangkakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.