Operasi Zebra Polres Jayapura, banyak ASN langgar aturan lalu lintas
Operasi Zebra 2024 di Polres Jayapura yang berlangsung selama 14 hari berhasil menindak 194 orang pelanggar lalu lintas dan memberikan teguran kepada 181 pelanggar.

Elshinta.com - Operasi Zebra 2024 di Polres Jayapura yang berlangsung selama 14 hari berhasil menindak 194 orang pelanggar lalu lintas dan memberikan teguran kepada 181 pelanggar.
Pada penindakan lalu lintas, sejumlah pengendara ditemukan tidak menggunakan helm, melawan arus dan main Hand Phone saat berkendaraan.
“Pengedara yang melanggar aturan lalu lintas kebanyakan tak menggunakan helm, melawan arus. Sedangkan pengemudi mobil pelanggarannya menggunakan hand phone saat mengendarai, melebihi batas kecepatan dan tidak gunakan safty belt,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay didamping Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil kepada wartawan di Lantas Polres Jayapura, Jumat (1/11).
Ia menjelaskan, untuk pelaku pelanggaran lalu litas di Polres Jayapura didominasi oleh para aparatur sipil negara (ASN), karyawan, mahasiswa dan masyarakat umum. Pada Operasi Zebra 2024, Polres Jayapura juga mencatat ada tujuh kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal.
"Jumlah kecelakaan meninggal dunia pada operasi kali ini menurun disbanding tahun 2023, ada 4 orang meninggal. Lakalantas tahun 2024 ada 1 yang meninggal yakni anggota polri,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.
Sementara untuk laka lantas yang mengalami luka berat tahun 2023 ada 17 orang dan tahun 2024, ada 5 orang. Sedangkan luka ringan tahun 2023 ada 19 orang dan tahun 2024 ada 5 orang.
"Jadi korban lakalantas yang meninggal, luka berat dan luka ringan mengalami penurunan tahun ini,” akunya.
Kemudian, kata AKBP Umar, dari hasil operasi Zebra yang digelar, polisi juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang disinyalir merupakan kendaraan curian.
“Ada satu motor kita amankan karena diduga motor curian. Kita sudah lakukan pengecekan dan ditemukan ada Laporan Polisi (LP) di Polsek Jayapura Selatan tanggal 8 Januari 2024,” ungkap Umar.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena kurang hati-hati pengemudi dan juga dipengaruhi minuman keras (Miras). Selain itu, karena kekurang hati-hatian dan dipengaruhi minuman keras.
“Pengemudi yang melanggar lalu lintas dan dipengaruhi miras kita akan tekan dengan terus memberikan himbauan pada masyarakat ketika mengendara sepeda motor dan mobil agar mereka tertib berlalu lintas,” katanya lagi.