Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi amankan lima tersangka pengganda uang di Cianjur

Uang palsu senilai triliunan rupiah diamankan polisi dari lima orang tersangka pengganda uang di salah satu komplek vila di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Polisi amankan lima tersangka pengganda uang di Cianjur
X
Sumber foto: Angga Purwanda/elshinta.com.

Elshinta.com - Uang palsu senilai triliunan rupiah diamankan polisi dari lima orang tersangka pengganda uang di salah satu komplek vila di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan para tersangka mengincar para korbannya yang mengalami krisis ekonomi.

"Mereka mengincar para korban yang mengalami krisis atau kesulitan ekonomi, para tersangka ini menjanjikan dapat menggandakan uang yang diberikan korban," kata Yonky, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Jumat (1/11).

Dari para korbannya, kata Yonky, para tersangka berhasil mengumpulkan uang senilai ratusan juta rupiah.

"Kita amankan barang bukti uang palsu senilai Rp 1 triliun dengan berbagai pecahan mata uang, dan emas palsu batangan. Ada berupa pecahan uang rupiah, dollar, dan yen," jelasnya.

Para tersangka, lanjut Yonky, telah menjalankan aksinya selama lima tahun terakhir.

"Tersangka ini memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya, di antaranya ada yang bertugas sebagai rekrutmen atau mencari korban. Komplotan ini, beroperasi di salah satu komplek vila di kawasan Cipanas," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Angga Purwanda.

Yonky mengungkapkan, sebagai proses pengembangan kasus, polisi membuka posko pengaduan karena dipastikan masih banyak korban akibat aksi para tersangka itu.

"Aksi mereka sudah bertahun-tahun dipastikan masih banyak korban. Karena, dari lima orang korban yang sudah melapor juga kerugiannya lebih dari Rp 500 juta," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Yonky, para tersangka dikenakan pasal 36, pasal 378, dan pasal 372 KUHPidana.

"Para tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Kita imbau juga masyarakat agar tidak mudah tergiur," pungkasnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire