Tugas Nusron dari AHY, siapkan lahan proyek infrastruktur
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku mendapat empat tugas dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Tugas-tugas tersebut banyak terkait soal persiapan pengadaan lahan untuk proyek insfrastruktur pemerintahan Prabowo Subianto.

Elshinta.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku mendapat empat tugas dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Tugas-tugas tersebut banyak terkait soal persiapan pengadaan lahan untuk proyek insfrastruktur pemerintahan Prabowo Subianto.
"Dari rapat koordinasi ini, kami mendapatkan setidaknya empat tugas dari Pak Menko," ujar Nusron usai rapat dengan AHY di kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Tugas pertama, kata Nusron, AHY meminta ATR/BPN segera menyiapkan panitia pengadaan tanah untuk menopang proyek-proyek dan pembangunan infrastruktur yang fokus pada empat bidang infrastruktur.
Bidang infrastruktur pertama, kata dia, adalah infrastruktur yang berorientasi pada connectivity, seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan dan sebagainya. "Ini kami harus petakan dan siapkan panitia pengadaan tanah," ujar Nusron.
"Sumber tanahnya bisa tanah dari negara, tanah terlantar, atau kalau dibutuhkan dan kepepet adalah tanah masyarakat dengan ganti untung, bukan ganti rugi," katanya.
Kedua, lanjut Nusron, adalah infrastruktur yang menopang kepentingan swasembada pangan. Sementara ketiga yakni bidang infrastruktur yang menopang untuk swasembada energi, dan keempat bidang infrastruktur yang menopang untuk hilirisasi.
"Semua itu pasti butuh tanah. Karena itu kita melakukan pengadaan tanah untuk menopang empat program infrastruktur beliau (AHY) tadi," tandasnya.
Nusron melanjutkan, tugas kedua yang diberikan AHY kepada kementeriannya yakni mencari cara untuk mempercepat proses pengaturan tata ruang. Karena menurutnya, setiap proyek infrastruktur dipastikan akan membutuhkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). "Dan biasanya PKPPR itu urusannya lambat," katanya.
Nusron menegaskan, upaya percepatan tersebut tetap harus memperhatikan keakuratan data. Karena saat ini, menurut Nusron, setelah dilakukan pengecekan dengan data dan peta yang ada, PKKPR yang ada banyak tidak sesuai.
"Kesesuaian kegiatan tata ruang itu yang ada ternyata setelah dipotret lebih detail dengan skala peta 1 dan 5 ribu, 80% lebih tidak sesuai dengan keadaan dan penggunaan," tandasnya.
Tugas ketiga, lanjut Nusron, AHY juga meminta pihaknya berkoordinasi untuk menyiapkan bahan baku tentang rencana One Map Policy. "Nanti beliau yang koordinir, kita yang siapin bahan baku," katanya.
Sementara tugas keempat yang diterima Nusron yakni, menyiapkan tambahan SDM yang mengurus soal tata ruang. Hal itu, kata Nusron, agar kantor-kantor ATR/BPN di wilayah, diisi dengan tenaga yang paham tata ruang dan tidak tersentralisasi di pusat.
"Ya minimal di setiap kantor, kepala kantor, minimal ada tiga orang yang paham tentang tata ruang utk percepatan pelayanan ini. Kita ada 480 sekian kantor, dan 34 kantor wilayah," jelas Nusron. (Rap/Ter)