Ditreskrimsus Polda Bali ungkap kasus dugaan gadai ilegal
Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana penyaluran dana atau dengan modus gadai tanpa izin usaha atau gadai ilegal dari Otoritas Jasa Keunagan (OJK).

Elshinta.com - Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana penyaluran dana atau dengan modus gadai tanpa izin usaha atau gadai ilegal dari Otoritas Jasa Keunagan (OJK).
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Direskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi dan AKBP Siagian Staf Ahli Kapolda, pada Selasa, 5 November 2024.
Kapolda Bali menyampaikan sejak 30 Oktober 2024 lalu, Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana tersebut setelah mendatangai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
TKP tersebut ternyata juga sekaligus merupakan tempat tinggal pelaku dan mengamankan pelaku An. IPABW alias Agus Weng-Weng, yang sudah melakukan pegadaian ilegal ini sejak tahun 2020.
“Pengungkapan berdasarkan laporan korban An. IPAWS laki-laki 30 tahun bekerja sebagai guru, alamat Jl Pandu Gg. II no 23, Jembrana, dengan laporan polisi nomor: LP/B/703/X/2024/SPKAT/Polda Bali, tanggal 12 oktober 2024; Tim Ditreskrimsus behasil mengungkap kasus tersebut,” kata Kapolda Bali seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (6/11).
Adapun kronologis kejadian pada tanggal 12 oktober 2024 pelapor/korban An. IPAWS, datang ke SPKT Polda Bali, untuk melaporkan bahwa dirinya selaku orang yang menggadaikan barang miliknya berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand tahun 1996, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2012 dan 1 TV led merk TCL ukuran 43 inch.
Barang-barang tersebut digadaikan kepada pelaku An. IPABW alias Agus Weng-Weng dengan nilai total Rp4.900.000,- dengan pembebanan bunga sebesar 10% per bulan (di potong dimuka) dengan skema jika pelapor terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% secara berlanjut.
Kemudian setelah di bulan ke 3 (Agustus 2024) pelapor hendak melakukan pelunasaan kewajiban hutangnya kepada pelaku, namun setelah dicek barang yang digadaikan ternyata 1 unit sepeda motor honda varionya tidak ada di tempat pelaku. Setelah dikonfirmasi menurut pelaku telah disewakan kepada pihak lain (tanpa menyebut nama penyewa) dan tanpa seizin dari pelapor.
Atas kejadian tersebut sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali dan atas dasar laporan tersebut dilakukan penyelidikan ke tempat usaha pelaku (TKP) yang beralamat di terusan Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembarana.
Hasil penyelidikan di TKP/rumah pelaku An. IPABW alias Agus Weng-Weng ditemukan barang bukti gadaian berupa :
- 21 unit sepeda motor berbagai merek
- 3 unit mobil
- 1 buah tv merek led merek TCL
- 1 buah buku register /daftar penggadai (nasabah)
Atas penyelidikan yang telah ditemukan sesuai dengan fakta-fakta tersebut di atas sehingga proses penanganan perkaranya di tingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan pelaku An. IPABW alias Agus Weng-weng dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kegiatan usaha penggadaian ilegal.
Tersangka An. IPABW alias Agus Weng-weng menjalankan kegiatan usaha pegadaian ilegal tanpa ijin dari pimpinan OJK, dengan cara menyalurkan/pemberian dana kepada pelapor/korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10% hingga15 % per bulan dengan pola jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo (setiap bulan) maka dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% hingga15% secara berlanjut.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka :
- Pasal 305 jo pasal 237 undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan ;
- Pasal 305 : setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh ) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah);
- Pasal 237 : huruf a. setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK); Huruf d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan disektor keuangan, dan penyediaan prodak atau jasa system pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan dan berdasarkan peraturan undang undangan di wajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK).
b. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).