One Map dan One Spatial Planning Policy: Kunci pembangunan berkelanjutan Kementerian ATR/BPN
Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan urgensi penyelesaian One Map Policy dan One Spatial Planning Policy.
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.Elshinta.com - Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan urgensi penyelesaian One Map Policy dan One Spatial Planning Policy.
Menteri Nusron menyatakan kedua kebijakan ini krusial untuk mendorong investasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
“Kita harus selesaikan isu ini bersama, terutama dengan pelaku usaha. Jangan sampai kita menggantung nasib mereka. Mari kita bangun komunitas untuk mengatasi permasalahan yang muncul,” kata Menteri Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (9/11/2024).
Ia menyebut adanya hambatan yang ditimbulkan oleh belum selesainya One Map Policy.
“Selama One Map Policy belum tersedia, pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan terhambat karena belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi,” jelasnya.
“Saat ini baru ada 541 RDTR di Indonesia, dan hanya 278 yang terintegrasi dengan OSS. Padahal, kita membutuhkan sekitar 2.000 RDTR dengan basis peta 1:5.000 untuk mencapai keakuratan yang dibutuhkan," sambungnya.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya One Spatial Planning Policy untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan dalam tata ruang.
“Selama ini, tata ruang masih terpecah-pecah. Akibatnya terjadi tumpang tindih, dan zona makro tidak jelas karena masing-masing berbicara pada zona mikro. One Spatial Planning Policy akan menyatukan tata ruang sehingga penataan makro menjadi jelas dan terhindar dari tumpang tindih,” paparnya.
Ia berharap penyelesaian kedua kebijakan ini akan mempercepat pelayanan perizinan, tetap akuntabel, akurat, dan berkelanjutan.
“Kita ingin pelayanan cepat, tapi tetap akuntabel, akurat, dan tidak menimbulkan masalah di masa depan. KKPR harus selesai, tetapi tetap compliant, memperhatikan mitigasi risiko, akurat, dan akuntabel, sesuai aturan yang berlaku dan menjaga ekosistem yang sudah ada,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Senin (11/11).




