Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi bongkar praktik penjualan pupuk subsidi ilegal, 2,8 ton pupuk diamankan

Polisi berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk subsidi ilegal di wilayah Pasuruan. Kali ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 2,8 ton pupuk bersubsidi dari sebuah gudang di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan Jatim.

Polisi bongkar praktik penjualan pupuk subsidi ilegal, 2,8 ton pupuk diamankan
X
Sumber foto: Mustaghfirin/elshinta.com.

Elshinta.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk subsidi ilegal di wilayah Pasuruan. Kali ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 2,8 ton pupuk bersubsidi dari sebuah gudang di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan Jatim.

Pemilik gudang berinisial MHS (33), diduga telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam praktiknya, MHS diduga memerintahkan dua orang kerabatnya, MH dan FZ, untuk memperoleh pupuk jenis NPK Phonska dan Urea dari sumber yang tidak resmi, kemudian menjualnya kembali kepada petani dengan harga yang jauh di atas HET.

MHS juga menerapkan sistem pembayaran secara kredit, dengan syarat petani harus menjual hasil panen berupa gabah kepada gudang penggilingan miliknya, yakni UD. Burung Perkutut.

Harga pupuk yang dijual MHS mencapai Rp160.000/karung untuk Urea dan Rp190.000/karung untuk NPK Phonska, harga ini jauh di atas ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp112.500/karung untuk Urea dan Rp115.000/ karung untuk NPK Phonska.

"Petani yang mengambil pupuk ke pelaku, di haruskan menjual hasil panennya ke penggilingan milik MHS," kata Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota dalam keterangan pers, Selasa (12/11).

Barang bukti yang disita dari MHS antara lain 2,8 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 41 karung NPK Phonska dan 15 karung Urea. Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam milik MHS serta beberapa saksi yang diduga terlibat, serta buku catatan transaksi pupuk.

"Total ada 2,8 ton dari 41 karung NPK dan 15 karung urea," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mustaghfirin.

Saat ini, MHS masih diperiksa intensif oleh pihak Satreskrim untuk kebutuhan penyidikan. "Kita masih penyidikan, MHS masih berstatus terlapor," paparnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, distribusi pupuk bersubsidi agar digunakan tepat sasaran dan sesuai aturan.

"Pupuk subsidi ini seharusnya menjadi hak petani yang membutuhkan, bukan untuk diperjual belikan secara ilegal dengan harga di atas HET,” pungkas Davis.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire