KPAI menyayangkan penetapan tersangka remaja di Sidimpuan
Kasus remaja perempuan berinsial S (14 tahun) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membagikan video asusila yang dikirim oleh temannya di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menuai atensi publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan proses hukum atas kasus tersebut hingga berlanjut penetapan tersangka.

Elshinta.com - Kasus remaja perempuan berinsial S (14 tahun) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membagikan video asusila yang dikirim oleh temannya di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menuai atensi publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan proses hukum atas kasus tersebut hingga berlanjut penetapan tersangka.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mempertanyakan bukti-bukti yang dimiliki kepolisian untuk proses penyelidikan lebih jauh. Jasra menyebut semangat dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak ialah upaya rehabilitasi dan mengembalikan kondisi sosial anak seperti semula.
"KPAI mendapat laporan setelah videonya viral. Perkara ini sudah lama terjadi dari bulan Mei ke November. Ini menjadi evaluasi di KPAI soal keadilan terhadap korban dan betapa sistem peradilan pidana anak, butuh upaya serius untuk ditegakan agar tidak berlarut-larut," ucap Jasra dalam wawancara Radio Elshinta(14/11/2024).
KPAI memastikan video viral yang beredar di media sosial, telah di take down oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini perlu dilakukan, guna menghindari justifikasi kepada anak, mengingat video tersebut menampilkan orangtua dan anak yang berperkara terkait masa depan anak.
"Perkara ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk penegak hukum bahwa keadilan bagi semua anak atau semua usia anak itu penting. Karena paradigma kita untuk memenjarakan anak, maka penjara akan penuh. Disamping anak sangat rentan berhadapan dengan hukum," ungkap Wakil Ketua KPAI.
Pasca mediasi ini, KPAI akan melakukan kajian lebih mendalam termasuk merekomendasi kepada kepolisian ditingkat atas, seperti Polda dan Mabes Polri yang memiliki Direktorat khusus perlindungan perempuan dan anak dan TPPO, agar Sumber Daya Manusia (SDM) aparat penegak hukum dapat semakin kuat dan menerapkan hukum secara baik dan berkeadilan.
"Kasus seperti ini bisa saja berulang ditempat lain, maka dalam proses penegakan hukum apalagi anak berhadapan dengan hukum baik sebagai saksi, korban, hingga pelaku, penanganannnya harus perlu dipastikan berjalan profersional dan berkeadilan. Semangat sistem peradilan pidana anak atau restoratif justice dan diversi adalah mandat dari uu perlindungan anak" pungkas jasra.
Diketahui, Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video S dan sang ayah beredar di media sosial. Ayah si remaja perempuan membuat video memohon bantuan atas kasus yang sedang terjadi karena tak tahu lagi, harus kemana mencari keadilan (Der/Nak).