ATTMI akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah
Terkait pengelolaan umrah dan ibadah haji, Asosiasi Tour Travel Muslim Indonesia (ATTMI) akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

Elshinta.com - Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji, saat ini masih belum ada kejelasan. Apakah dilakukan oleh Kementeriaan Agama atau badan yang baru saja dibentuk pemerintah, Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
Hal tersebut mengumandang dalam rapat yang digelar Komisi VIII DPR RI, berharap agar segera ditentukan terkait siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Tour Travel Muslim Indonesia (ATTMI), Ahmad Makky mengatakan, bahwa ATTMI, akan mengikuti rule yang ditetapkan pemerintah.
"Kami sih, welcome saja, dan kami, ATTMI, akan ikuti rule aturan-aturan dari pemerintahan Bapak Presiden Prabowo- Gibran," ucap Ahmad Makky, usai Pelantikan dan Pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum ATTMI Periode 2024-2029 di hotel Borobudur, beberapa waktu lalu.
Ujar Ahmad Makky lagi, adapun peralihan pengelolaan haji yang awalnya dilakukan Kemenag beralih ke badan lainnya, tidaklah masalah.
"Ini bahkan bisa membuat konsentrasi bagi pengelolaan haji secara khusus. Kalau Kemenag kan, lingkupnya luas. dan di Arab sendiri, ada Kementerian tersendiri, Kementerian haji dan umroh. Ini bisa memudahkan agar bisa fokus dalam satu pekerjaan. Harapan kita, kalau ini benar benar berjalan, harapan kita, apa-apa kendala yang terjadi di Arab Saudi, kendala yang terjadi sekarang ini, terutama yang sering bermasalah, masalah tenda, masalah makanan di Arafah untuk jamaah haji, semoga tidak terjadi, ketika benar-benar ada pemisahan Kemenag dan badan lainnya. Kami wellcome saja," urainya.
Mengenai ATTMI yang kini dipimpinnya, Ahmad Makky berharap agar anggota ATTMI menjadi salah satu asosiasi anta Kemenag yang dapat membantu atau meringankan beban Kemenag untuk bisa mengumpulkan sebanyak mungkin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sudah mendapat izin resmi umroh dan haji oleh Kemenag.
"ATTMI agar bisa mengumpulkan sebanyak mungkin dan bisa memberi arahan-arahan atau pelatihan pelatihan pada anggota yang sudah mendapat izin dan memberikan bekal yg bisa memudahkan mereka untuk update dari peraturan Kemenag maupun cara pemggunaan siskopatuh dan bagaimana pentingnya asuransi dalam perjaalanan jamaahnya, sehingga ATTMI benar-benar bisa menjadi salah satu asosiasi yang membantu Kemenag dan real bisa membantu Kemenag dalam hal ini, berkaitan hal ini, dalam urusan umroh dan haji," jelasnya.
Jelas Ahmad Makky lagi, anggota ATTMI ini adalah benar-benar anggota yang PPIU dan PPIHK-nya tidak bermasalah, tidak ada centrang merah dari kementerian agama dan juga ketika melaksanakan ibadah haji dan umroh, harus benar-benar ada di rule aturan kementerian agama.
Namun, demikian Ahmad Makky juga berharap agar aturan Kemenag, tidak memberatkan bagi anggota Tour Travel.
"Dahulu pernah diberlakukan Kemenag, agar jamaah umroh atau haji wajib melakukan biometrik, itu sangat menyulitkan anggota ATTMI. Jamaahnya itu ada di pelosok, biometrik ada di kota, sehingga sangat menyulitkan. Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada lagi, dan jangan sampai ada lagi," harap Ketum ATTMI ini.
Direktur Bina Umroh dan Haji Kementerian Agama Drs. Jaja Jaelani, MM mengatakan, di tengah masa transisi pengelolaan dan penyelenggaraan Haji dari Kementrian Agama kepada suatu Badan yang dibentuk Pemerintah, para anggota Asosiasi Tour dan Travel haji dan umroh, harus tetap mematuhi regulasi dan peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan kebijakan Umroh dan Haji yang berlaku, namun demikian diharapkan pengelola umroh dan Haji mampu meningkatkan profesionalitas, pelayanan optimal, komitmen dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Ketua Umum ATTMI, Ahmad Makky berharap semua anggota ATTMI yang baru dilantik harus meningkatkan integritas, profesionalisme, loyalitas, amanah dan komitmen, baik dalam mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku maupun dalam hal pelayanan terhadap para jamaah.
"ATTMI akan terus memantau para anggota dan mengadakan pelatihan secara berkala dalam rangka meningkatkan profesionalitas, pelayanan optimal dan mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk dalam penetapan harga sesuai referensi dari Kementrian Agama. Selain itu ATTMI mewajibkan anggotanya untuk mematuhi asuransi sehingga tidak mengijinkan memberangkatkan calon jamaah yang tidak memiliki asuransi. Hal itu diperlukan untuk keamanan, perlindungan dan kesehatan para jamaah selama menjalankan ibadah di tanah suci," tuntasnya. (Dd)