Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Jabar tetapkan sopir truk trailer tersangka tabrakan beruntun Tol Cipularang

Polda Jawa Barat menetapkan Rouf (43) sopir truk trailer bermuatan dus dengan nomor polisi B 9940 JIN, sebagai tersangka tabrakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di ruas Tol Cipularang.

Polda Jabar tetapkan sopir truk trailer tersangka tabrakan beruntun Tol Cipularang
X
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Polda Jawa Barat menetapkan Rouf (43) sopir truk trailer bermuatan dus dengan nomor polisi B 9940 JIN, sebagai tersangka tabrakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di ruas Tol Cipularang KM 92 B (dari arah Bandung menuju Jakarta) pada Senin (11/11) lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jum'at (15/11) malam, mengatakan, R pada saat mengemudikan kendaraan truk Hino No Pol B-9440 JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 Km per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 5.

"Tersangka tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan dan jalur darurat yang ada di ruas Tol Cipularang," kata Jules seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi.

Menurut Jules, tersangka telah mengendarai kendaraannya di jalur cepat. Dan saat di TKP dengan kondisi jalan menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, sehingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantri karena ada perbaikan jalan.

Jules menjelaskan bahwa tersangka tidak mengindahkan rambu-rambu yang ada, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.

"Terlebih saat kejadian tengah diguyur hujan.Semestinya ketika terjadi hujan, sopir dalam mengendarai kendaraan harus secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," kata Jules.

Akibat tabrakan tersebut, korban mencapai 30 orang. Satu diantaranya meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 25 orang mengalami luka-luka. "Selain itu 17 kendaraan mengalami kerusakan," jelas Jules.

Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1).

"Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire