Pakar : SIM Card ilegal hulu problem siber termasuk judol
Polda Metro Jaya mengamankan tersangka baru terkait kasus perjudian online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial HE. HE yang diamankan disebuah hotel di Jakarta Selatan pada 15 November 2024 telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berperan sebagai bandar utama dari situs judi online(judol) yang dilindungi pegawai Kementerian Komdigi. Selain berperan sebagai bandar, HE juga bertugas mencari situs judi lainnya agar tetap bisa beroperasi tanpa terblokir oleh Kementerian Komdigi.
.jpg)
Elshinta.com - Polda Metro Jaya mengamankan tersangka baru terkait kasus perjudian online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial HE. HE yang diamankan disebuah hotel di Jakarta Selatan pada 15 November 2024 telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berperan sebagai bandar utama dari situs judi online(judol) yang dilindungi pegawai Kementerian Komdigi. Selain berperan sebagai bandar, HE juga bertugas mencari situs judi lainnya agar tetap bisa beroperasi tanpa terblokir oleh Kementerian Komdigi.
Prof Henri menjelaskan saat ini judol sudah menjadi penyakit masyarakat yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak peduli dengan dampak kerusakan di tengah masyarakat. Judol atau judi online sebagai shadow ekonomi perputaran uangnya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan trilyun pertahunnya.
“Pemerintah harusnya menanggulangi bukan seperti yang terjadi sekarang, dimana orang-orang yang harusnya bertanggungjawab terhadap konten-konten judi online justru membiarkan bahkan mereka berkolaborasi dengan para pelaku dan bandar yang tentunnya mengecewakan masyarakat," ungkap Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga yang juga mantan staf ahli Menkominfo, Prof Dr. Henri Subiakto, Drs., S.H, M.Si dalam wawancara di Radio Elshinta, Sabtu (16/11/2024).
Penawaran judol melalui pesan whatsapp juga menjadi permasalahan di negeri ini. Para penipu online hingga pelaku judi secara jelas menggunakan nomor whatsapp untuk melakukan aksinya. Menurut Prof Henri, problema ini muncul karena ketidakseriusan dalam menerapkan kebijakan dan penegakan hukum di Kementerian Komdigi atau Kominfo yang lalu.
"Hulu dari problema cyber crime yang ada di Indonesia dimulai dari nomor telepon seluler yang bisa digunakan siapapun dan dibuang usai mereka melakukan kejahatan,” tegas Prof Henri. Kasus seperti sudah banyak diungkap, nomor-nomor seluler ini sudah bisa digunakan dengan NIK dan KK orang yang diperjualbelikan secara bebas. Nomor-nomor inilah yang kemudian digunakan untuk membuat email palsu dan whatsapp palsu. Karena kalau ada apa-apa yang akan dikejar tentu pemilik NIK atau KK bukan pelaku yang menyalahgunakan nomor seluler.
Seperti diketahui di awal tahun 2017, Kementerian Kominfo menerapkan kebijakan nomor handphone harus ada identitas, NIK dan KK. Namun karena mereka tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan, maka akhirnya banyak yang menjual nomor-nomor handphone prabayar tanpa identitas. Itulah yang akhirnya digunakan oleh para bandar judi online, penipuan, hingga prostitusi online.
Prof Hendri menambahkan, DPR RI dan Pemerintah pernah membuat kesepakatan dan Undang-Undang, yakni UU ITE no 19 tahun 2016 pasal 40 ayat 2a yang mengamanahkan pemerintah wajib mencegah informasi elektronik yang muatannya melanggar perundang-undangan. Pemerintah juga diberi kewenangan untuk mentakedown atau memblokirnya. Sehingga sudah sejak lama pemerintah harusnya bisa mencegah beredarnya judi online yang jelas melanggar perundangan-undangan namun belum dapat diimplementasikan dengan baik. (Dwi/Ter)