Top
Begin typing your search above and press return to search.

Korban dugaan kekerasan seksual ketua DPC parpol di Bekasi lapor ke Polda Metro Jaya

Seorang wanita paruh baya berinisial IL (53) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang ketua DPC partai politik di Bekasi berinisial S ke Polda Metro Jaya.

Korban dugaan kekerasan seksual ketua DPC parpol di Bekasi lapor ke Polda Metro Jaya
X
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Seorang wanita paruh baya berinisial IL (53) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang ketua DPC partai politik di Bekasi berinisial S ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut disampaikan pada 16 November 2024, didampingi kuasa hukumnya, Ridwan Anthony Taufan.

"Kami melaporkan terduga pelaku berinisial S ke Polda Metro Jaya pada 16 November kemarin," kata Anthony kepada wartawan Senin (18/11/2024) malam.

Ia menjelaskan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Januari 2023 yang dilakukan terduga S sebagai ketua DPC partai politik di Kota Bekasi kepada kadernya.

Anthony mengungkapkan keterlambatan pelaporan dikarenakan korban sebelumnya telah berkonsultasi dengan dua kuasa hukum berbeda, namun kasusnya mandek.

"Korban sudah menggunakan dua kali kuasa hukum tapi kasusnya mandek, bahkan tidak ada yang dilanjutkan ke aparat kepolisian, kami menduga pelaku ini merasa kuat karena ketua partai," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Selasa (19/11).

Ia menceritakan kronologi kejadian bermula dari permintaan terduga pelaku S kepada korban untuk menyewa kamar hotel di bilangan Kalimalang, Bekasi Selatan, atas keperluan partai.

"Setelah korban menyewa kamar dan biaya tersebut diganti oleh S, pelaku datang ke kamar dan terlibat perbincangan dengan korban," paparnya.

Namun, perbincangan tersebut berujung pada upaya pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga S.

"Disaat itu, korban sempat melakukan penolakan namun karena tenaga pelaku yang notabene lelaki, maka korban menyerah dan terjadilah aksi susila tersebut di bawah ancaman pemukulan oleh pelaku," ujar Anthony menjelaskan keterangan korban.

Meskipun sempat ingin mengundurkan diri dari kepengurusan partai, korban dicegah oleh S dengan sebuah janji yang tidak dijelaskan secara detail.

"Sejak kejadian Januari 2023, korban dan pelaku tidak lagi berkomunikasi hingga akhirnya laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya pada November 2024," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 6B dan 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Bahkan pihak kepolisian kemudian menambahkan Pasal 15 huruf C karena adanya hubungan atasan dan bawahan antara korban dan pelaku," terangnya.

Berdasar hasil visum dari rumah sakit, Anthony mengungkapkan korban mengalami depresi dan trauma akibat kejadian tersebut.

"Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire