Antisipasi kerawanan pungut hitung, Bawaslu petakan 25 indik
Bawaslu petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum--- Bawaslu petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi (Kecuali Papua Tengah dan Papua Pegunungan) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.
6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi
- 116.211 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
- 95.171 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri);
- 58.443 TPS yang terdapat pemilih pindahan;
- 40.635 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
- 22.738 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
- 16.120 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan);
16 (Enam Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
- 8.457 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
- 7.414 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
- 6.066 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
- 5.384 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
- 4.806 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
- 4.027 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
- 3.759 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
- 2.799 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
- 2.658 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
- 2.426 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
- 2.370 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
- 2.293 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
- 1.918 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
- 1.894 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
- 1.191TPS di Lokasi Khusus;
- 1.127 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
3 (Tiga) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
- 629 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
- 517 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
- 332 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
- melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
- koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
- sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
- kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
- menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu mengimbau KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
- melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
- berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
- Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Lampiran
Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Provinsi
Indikator |
Jumlah TPS |
TPS Rawan Paling Banyak |
Variabel Penggunaan Hak Pilih | ||
1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status TNI/Polri) |
95.171 | Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Aceh |
2. Terdapat pemilih tambahan | 58.443 | Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi |
3. Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT | 16.120 | Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara |
4. Terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas | 40.635 | Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banten |
5. TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT | 116.211 | Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara |
6. TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU) |
4.806 | Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Jawa Timur Sulawesi Selatan |
Variabel Keamanan | ||
7. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS | 2.293 | Sulawesi Utara, Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah |
8. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan |
2.426 | Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara |
9. TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara | 332 | Jawa Timur, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta |
Variabel Politik Uang |
10. Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS | 2.799 | Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Papua, Nusa Tenggara Barat | |
Variabel Politisasi SARA | |||
11. | Terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS | 814 | Papua, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jawa Timur |
Variabel Netralitas | |||
12. | TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon | 517 | Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh |
13. | TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon | 1.127 | Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Papua, Jawa Tengah |
Variabel Logistik | |||
14. | Terdapat riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat Pemilu | 2.370 | Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara |
15. | Terdapat riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu | 6.066 | Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Papua Barat |
16 | Terdapat riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu | 2.658 | Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Papua, Kalimantan Selatan, Jawa Barat |
Variabel Lokasi TPS | |||
17. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) | 5.384 | Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara |
18. TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll) | 7.414 | Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan | |
19. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih | 4.027 | Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, DKI Jakarta | |
20. | TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) | 1.918 | Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau |
21. | TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon | 3.759 | Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat |
22. | TPS di Lokasi Khusus | 1.191 | Jawa Tengah, Sumatera Utara, Papua, Jawa Timur, Jawa Barat |
23. | TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik | 1.894 | Jawa Timur, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara |
Variabel Jaringan Internet dan Listrik | |||
24. | TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS | 22.738 | Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jawa Timur |
25 | TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS | 8.457 | Kalimantan Barat, Maluku, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan |