Tak terima disebut lakukan penganiayaan, anggota DPRD Kudus lapor balik pelapor
Anggota DPRD Kudus berinisial SP yang diduga melakukan penganiaayaan terhadap salah satu warga Desa Ngelo Karangrowo kecamatan Undaan Kabupaten Kudus Jawa Tengah berinisial G akhirnya melaporkan balik pelapor dan sejumlah pemilik akun tiktok yang mengunggah video kasus tersebut ke Polres Kudus.

Elshinta.com - Anggota DPRD Kudus berinisial SP yang diduga melakukan penganiaayaan terhadap salah satu warga Desa Ngelo Karangrowo kecamatan Undaan Kabupaten Kudus Jawa Tengah berinisial G akhirnya melaporkan balik pelapor dan sejumlah pemilik akun tiktok yang mengunggah video kasus tersebut ke Polres Kudus.
Kuasa hukum SP Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Ahmad Triswadi mengatakan pihaknya mendampingi kliennya melaporkan kasus yang diduga fitnah dan mencemarkan nama baik SP sebagai anggota DPRD Kudus dan juga sebagai ketua salah satu parpol di Kudus ini. Dimana, SP dituduh melakukan tindak penganiaayaan terhadap tetangganya G (64). Permasalahan tersebut mencuat setelah adanya pertemuan antara SP dan G, pada Hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 17.00 WIB di Dukuh Ngelo Desa Karangrowo, yang oleh G disebutkan bahwa pihaknya telah dianiaya oleh SP.
"Setelah itu terdapat beberapa pihak yang mengunggah kabar peristiwa yang belum tentu kebenarannya tersebut melalui akun Tiktok, yang satu diantaranya adalah akun dengan nama @mrutjup yang diduga milik seseorang berinisial YI. G juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus", katanya, Kamis (21/11).
Disampaikan, adanya pelaporan tersebut, SP yang merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang didugakan, maka SP melaporkan balik ke Polres Kudus, Rabu (20/11). SP juga sekaligus melapor atas dua peristiwa tindak pidana, yakni perbuatan mengadu secara fitnah yang diduga dilakukan oleh G sebagaimana dimaksud dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : STTLP/402/XI/2024/Reskrim/Res.Kudus/Polda Jateng.
"Kami juga laporkan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun tiktok @mrutjup dengan inisial YI sebagaimana dimaksud dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor :STTLP/403/XI/2024/Reskrim/Res.Kudus/Polda Jateng", ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (21/11).
Ia menambahkan, kejadian pelaporan dan unggahan di Tiktok yang diduga merupakan berita hoax. "klien kami sangat dirugikan secara immateriil, yakni tercemar nama baiknya, apalagi yang bersangkutan adalah seorang anggota DPRD yang notabene adalah merupakan pajabat publik. Rasa tidak nyaman pun dirasakan oleh keluarga besar Klien kami, bahkan muncul pula rasa terintimidasi yang dialami oleh Klien kami dan keluarganya", imbuh Triswadi.
"Klien kami pun sudah menyampaikan kepada pihak yang berwajib tentang adanya sekian pemilik akun tiktok yang diduga telah menyebarkan hoax di media sosial untuk segera diproses hukum", pungkasnya.