Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bawaslu apresiasi KPU Kota Bekasi musnahkan 3.000 surat suara lebih dan rusak

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang memusnahkan 3.000 surat suara Pilgub dan 120 surat suara Pilwalkot yang lebih dan rusak.

Bawaslu apresiasi KPU Kota Bekasi musnahkan 3.000 surat suara lebih dan rusak
X
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang memusnahkan 3.000 surat suara Pilgub dan 120 surat suara Pilwalkot yang lebih dan rusak.

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Basan Saiful Nurdin, mengatakan tindakan KPU tersebut merupakan implementasi undang-undang.

"Ya, tadi ini adalah bagian dari upaya implementasi undang-undang, yang berkaitan dengan jumlah surat suara. Jika jumlahnya tepat, maka kelebihan surat suara harus dimusnahkan," kata Basan kepada Elshinta pada Selasa (26/11/2024).

Ia menjelaskan pemusnahan surat suara tersebut mencakup surat suara yang lebih dan rusak.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan terkait logistik pilkada.

"KPU dan Bawaslu memastikan hal ini sesuai amanah undang-undang. Logistik pilkada, termasuk surat suara, harus tepat jumlah, jenis, kualitas, tempat, dan waktu pendistribusiannya," ungkapnya.

Basan menambahkan, pemusnahan 3.000 surat suara Pilgub dan 120 surat suara Pilwalkot menunjukkan KPU telah bertindak cepat dan tepat dalam menangani kelebihan surat suara.

"Pemusnahan H-1 sebelum pemilu menunjukkan pengawasan yang tepat dan pengamanan yang cepat," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (27/11).

Dengan demikian, dipastikan tidak ada surat suara rusak atau lebih yang berpotensi menimbulkan masalah pada pelaksanaan Pilkada.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire