Kemendikdasmen kaji PPPK sekolah swasta tetap bisa ngajar di sekolah asal
ihak Kemendikdasmen Republik Indonesia memberikan angin segar bagi para guru, termasuk guru swasta. Dimana, pihak Kementerian sedang mengkaji terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari sekolah swasta yang tetap bisa mengajar di sekolah asal tidak harus ditempatkan disekolah negeri.

Elshinta.com - Pihak Kemendikdasmen Republik Indonesia memberikan angin segar bagi para guru, termasuk guru swasta. Dimana, pihak Kementerian sedang mengkaji terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari sekolah swasta yang tetap bisa mengajar di sekolah asal tidak harus ditempatkan disekolah negeri.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Fajar Riza Ul Haq menyoroti beberapa isu strategis terkait pendidikan di Indonesia, termasuk regulasi guru PPPK, kebijakan zonasi PPDB, serta tunjangan guru non-ASN dan ASN.
Regulasi terkait Guru PPPK sedang dikaji aturan baru yang memungkinkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sekolah swasta tetap mengajar di sekolah asal mereka.
“Kami telah menemukan celah regulasi yang memungkinkan hal ini dan kini menunggu keputusan dari Kementerian PAN-RB. Harapannya, aturan ini dapat diterapkan mulai tahun depan,” katanya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.
Usai meresmikan SD Aisyiyah Multilingual Darussalam di Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus.
Fajar juga menyampaikan mengenai kebijakan zonasi dalam PPDB tahun ajaran baru. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam proses pengkajian lebih mendalam.
“Kami telah berdiskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, hingga tokoh dan pengamat pendidikan. Keputusan terkait zonasi akan ditentukan dalam sidang kabinet, dengan prinsip utamanya adalah keadilan bagi semua pihak,. Kemungkinan tahun depan sudah bisa diberlakukan,” ujarnya.
Sedangkan terkait tunjangan Guru ASN dan Non-ASN dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan gaji bagi guru non-ASN bersertifikasi.
“Gaji guru non-ASN yang sebelumnya Rp1,5 juta kini naik menjadi Rp 2 juta. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap guru non-ASN yang selama ini kurang mendapat perhatian,” tambah Fajar.
Sementara itu, Apresiasi disampaikan oleh Wakil Mendikdasmen untuk SD Multilingual Darussalam Kudus.
“Kehadiran sekolah ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Meski berlokasi di desa, sekolah ini memiliki visi global dengan memperkenalkan pengajaran multibahasa sejak dini, yang dapat memicu kecerdasan anak dalam berbagai aspek,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa inisiatif ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk membangun sekolah bermutu, dengan fokus pada pengembangan kecerdasan ganda yang mencakup kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan spiritual.
Kunjungan ini menegaskan komitmen Kementerian Pendidikan dalam mendukung inovasi di bidang pendidikan untuk mencetak generasi unggul Indonesia.