Top
Begin typing your search above and press return to search.

KSPSI: Kenaikan upah minimum bukti pemerintah pro kesejahteraan buruh

Elshinta.com - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat menyatakan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen bukti pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh.

KSPSI: Kenaikan upah minimum bukti pemerintah pro kesejahteraan buruh
X
Ilustrasi - Massa Partai Buruh hadang massa serikat buruh usai Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil atas UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja di sekitar Gedung MK Jakarta, pada Senin 2 Oktober 2023. (Foto rilis)

Elshinta.com - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat menyatakan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen bukti pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh.

"Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detail seperti soal upah ini," ujar Jumhur melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.

Jumhur mengatakan kenaikan upah minimum ini merupakan sebuah hasil yang sangat menggembirakan. Tak hanya itu, upah minimum sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, kata Jumhur, pemerintah juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri, yakni dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

"Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh," ucap Jumhur.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat sore (29/11).

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire