Kemendikdasmen kaji ulang kebijakan zonasi sebelum PPDB tahun ajaran baru
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Muti, menanggapi keluhan masyarakat terkait kebijakan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam diskusi di Pendopo Kabupaten Kudus, Sabtu Petang (30/11).

Elshinta.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Muti, menanggapi keluhan masyarakat terkait kebijakan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam diskusi di Pendopo Kabupaten Kudus, Sabtu Petang (30/11).
Menurutnya, kebijakan ini masih relevan dengan berbagai manfaat, meski mekanisme pelaksanaannya terus dievaluasi. "Semangat zonasi harus kita pahami. Ada empat tujuan utama kebijakan ini yakni pendidikan bermutu untuk semua, membangun inklusi sosial, memperkuat integrasi sosial, dan menciptakan kohesi sosial," ungkap Abdul Mu'ti.
Ia menjelaskan, zonasi bertujuan memastikan semua anak, tanpa memandang latar belakang sosial, memiliki akses ke pendidikan berkualitas. Pihaknya juga menyoroti pentingnya inklusi sosial, di mana anak-anak dari berbagai kalangan dapat belajar bersama di sekolah yang sama. "Sekolah harus menjadi meeting point dan melting point bagi semua murid, tempat mereka bertemu dan belajar dari satu guru serta kurikulum yang sama," imbuhnya dihadapan ratusan guru di Kudus
Pihaknya tidak menampik bahwa beberapa mekanisme zonasi, khususnya terkait jalur prestasi, masih menimbulkan kebingungan. "Banyak aspirasi yang kami terima soal jalur prestasi. Ukuran apa yang menjadi dasar penerimaan siswa, misalnya, apakah juara futsal di klub diakui, sementara juara nasional olahraga tertentu tidak? Ini wilayah abu-abu yang perlu panduan baku dari kementerian," terang Menteri asal Kudus ini.
Selain itu, sistem zonasi berdasarkan domisili juga memicu pertanyaan. Bahkan ada yang mengatakan diukur pakai koordinat rumah dan gerbang sekolah, sampai ada istilah ‘bawa meteran’. Mekanisme ini perlu penyempurnaan agar lebih adil dan transparan.
Abdul Mu'ti menambahkan, terdapat usulan untuk menyesuaikan porsi zonasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk SD, porsi domisili mungkin diperbesar, sementara untuk SMA, ada wacana menggantinya dengan sistem rayonisasi karena beberapa kecamatan tidak memiliki SMA.
"Kami sudah empat kali melakukan pengkajian dan menerima banyak masukan. Namun, keputusan finalnya akan dibahas dalam sidang kabinet," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (2/12).
Di tengah kritik yang ada, Mendikdasmen mengajak masyarakat untuk memahami dan mendukung tujuan besar zonasi, sembari bersama-sama mencari solusi atas tantangan dalam pelaksanaannya. Pihaknya akan terus memperbaiki mekanisme agar zonasi benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi semua.