Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPU Kota Padang gelar PSU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. PAU digelar karena ditemukan pemilih yang mencoblos dua kali pada pelaksanaan Pilkda serentak yang digelar 27 November 2024.  

KPU Kota Padang gelar PSU
X
Foto: Musthofa/Radio Elshinta

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. PAU digelar karena ditemukan pemilih yang mencoblos dua kali pada pelaksanaan Pilkda serentak yang digelar 27 November 2024.

Anggota KPU Padang, Arset Kusnadi mengatakan, pemilih ditemukan mencoblos dua kali tersebut, baik di pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang dan Gubernu dan Wakil Gubernur Sumbar.

"PSU digelar Kamis 5 Desember 2024 besok. PSU digelar setelah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu, karena ditemukan pemilih yang mencoblos calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang dan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, lebih dari satu kali," sebut Arset, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa.

Arset menyebutkan di TPS 22 tersebut terdapat 597 jiwa yang masuk Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada TPS tersebut. Pada formulir C, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, sebanyak 331 orang.

Sementara, setelah dihitung total suara sebanyak 332 untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang atau terdapat selisih satu suara. Hal yang sama dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

"Di saat bersamaan petugas menemukan surat suara pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang berlebih satu suara," ujarnya.

Lebih lanjut Arset menjelaskan, temuan itu setelah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selesai melakukan penghitungan surat suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat. Usai menghitung, petugas mendapati selisih jumlah surat suara yang digunakan pada Formulir C.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire