Top
Begin typing your search above and press return to search.

LPSK tekankan keadilan untuk korban TPKS oleh disabilitas di NTB

Elshinta.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi korban kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melibatkan tersangka penyandang tunadaksa tanpa kedua lengan.

LPSK tekankan keadilan untuk korban TPKS oleh disabilitas di NTB
X
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati. ANTARA/HO-LPSK

Elshinta.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi korban kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melibatkan tersangka penyandang tunadaksa tanpa kedua lengan.

"Kita harus mendukung korban dalam pengungkapan kebenaran dan memberikan ruang bagi pengalaman mereka untuk menjadi sumber fakta utama dalam perkara ini," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Menurut dia, prinsip keadilan sangat penting bagi aparat penegak hukum (APH) untuk memahami bagaimana pelaku dengan kondisi disabilitas dapat melakukan tindak pidana, sebagaimana dilaporkan korban.

Nurherwati juga menekankan bahwa masyarakat harus menghormati proses hukum tanpa memberikan stigma atau asumsi yang dapat merugikan para pihak.

Wakil Ketua LPSK ini menekankan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh penyandang disabilitas. Oleh karena itu, pendekatan yang profesional dan adil menjadi sangat penting dalam mengungkap kebenaran.

Pada kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa korban memiliki hak untuk menyampaikan pengalaman mereka sebagai sumber fakta utama yang akan membantu APH mengungkap bagaimana dugaan tindak pidana ini dapat terjadi.

Selain itu, LPSK menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang bertujuan untuk memulihkan hak-hak korban dan memberikan perlindungan dari risiko viktimisasi.

Dalam penanganan pelaku yang merupakan penyandang disabilitas, LPSK mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengamanatkan pemberian akomodasi yang layak sesuai dengan ragam disabilitas pelaku.

"Dengan memahami kebiasaan pelaku dalam kehidupan sehari-hari, saya berharap kebenaran materiel dalam perkara ini dapat diungkap secara utuh," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire