Bea Cukai Kudus musnahkan 5,6 juta batang rokok ilegal
Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah bersama bea cukai Kudus melakukan pemusnahan 5,6 juta batang rokok ilegal dihalaman pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (4/12).

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah bersama bea cukai Kudus melakukan pemusnahan 5,6 juta batang rokok ilegal dihalaman pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (4/12).
Sebelum dimusnahkan dilakukan sosialisasi terkait pemberantasan barang kena cukai. Hal ini sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal diwilayah eks karisidenan Pati. Untuk barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan selama periode januari hingga november 2024.
Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie melalui kasat pol pp Kabupaten Kudus Kholid menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam penegakan hukum. Sebagai salah satu daerah penghasil kretek terbesar Kabupaten Kudus menghadapi tantangan peredaran rokok ilegal. Dampak signifikan dirasakan terhadap kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat seperti BLT Buruh rokok, peningkatan fasilitas kesehatan dan pembangunan infrastruktur daerah. Untuk barang yang dimusnahkan meliputi 5,4 juta batangSKM, 177 ribu SPM, 99ribu SKT serta bukti lainnya senilai Rp. 7,74 Miliar dengan potensi kerugian negara Rp. 5,34 miliar. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dibakar dihalaman pendopo dan sisanya dibawa ke TPA Tanjungrejo.
Kepala KPPBC Kudus Lenni Ika Wahyudiasti memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara berbagai pihak dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
"Sebagian barang hasil bukti sitaan tahun 2024 telah kami musnahkan. Kami juga melakukan pendekatan restorative justice untuk beberapa kasus dengan total denda administrasi sebesar Rp. 2,25 miliar", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (5/12).