Warning Kapolri: Hukuman maksimal untuk bandar narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan peringatan keras akan memberi hukuman maksimal kepada setiap bandar narkoba. Tindakan itu sudah disepakati lintas lembaga penegak hukum.

Elshinta.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan peringatan keras akan memberi hukuman maksimal kepada setiap bandar narkoba. Tindakan itu sudah disepakati lintas lembaga penegak hukum.
"Tadi Pak Jaksa Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal," ujar Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Listyo juga mengatakan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga sepakat bahwa seluruh pelaku pengedaran narkoba ini akan ditempatkan di super maximum security di Nusakambangan.
Kebijakan ini, kata Listyo, juga sebagai upaya memotong potensi pengendalian transaksi narkoba dari dalam penjara. "Peredaran narkoba di dan dari penjara ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup. Ini kita lakukan dan mudah-mudahan ini juga berdampak," tandasnya.
Kapolri menambahkan, petugas juga melakukan pengawasan dan pendampingan bagi bandar narkoba yang selesai menjalani hukuman. Pendampingan dilakukan oleh Kementerian Imipas, BNN, dan Polri. Hal itu untuk memastikan agar mantan narapidana tidak melakukan aktivitasnya kembali.
"Kemudian terkait dengan bidang pencegahan, tadi sudah disampaikan bahwa kita terus melakukan kerjasama, baik mulai dari edukasi yang dilaksanakan oleh Kementerian lembaga terkait, termasuk mewajibkan setiap tempat yang ditengarai akan digunakan menjadi tempat-tempat mengedarkan atau melakukan transaksi," katanya. "Kampanye ini kita lakukan secara bersama-sama dan masif," tambah Listyo.
Untuk tempat hiburan yang kedapatan menjadi lokasi transaksi narkoba, Polri dan kementerian akan mencabut ijin tempat tersebut. Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya melayangkan teguran. "Termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana," ujarnya.
Penulis: Rama Pamungkas/Ter