Top
Begin typing your search above and press return to search.

Perkuat organisasi sebagai state organ, Peradi gelar rakernas di Bali

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan agenda  Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bali  selama dua hari dari tanggal 5 hingga Desember 2024) yang berlangsung di Intercontinental, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. 

Perkuat organisasi sebagai state organ, Peradi gelar rakernas di Bali
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bali selama dua hari dari tanggal 5 hingga Desember 2024) yang berlangsung di Intercontinental, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Rakernas yang digelar di Intercontinental Jimbaran yang bertajuk "Penguatan Peradi sebagai state organ dan satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia" dihadiri seribuan peserta dari 192 cabang se-Indonesia.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan serta ratusan Anggota Peradi yang juga hadir secara lamgsung.

“Peradi adalah organ negara. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undag Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (6/12).

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan menyampaikan pesan penting kepada para peserta rakernas. Pesan itu ialah untuk membahas dan memutuskan sikap Peradi terkait keberadaan organisasi tandingan.

"Banyak organisasi advokat yang lain yang sampai sekarang ribuan permintaan kepada saya, agar kita menerima keanggotaan daripada anggota advokat-advokat yang sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi, tapi berada di organisasi yang lain,” kata Otto Hasibuan.

Menurutnya banyak advokat yang telah disumpah di organisasi tandingan tetapi tetap berusaha merapat ke Peradi. Bahkan tidak sedikit dari advokat itu sudah mengantongi berita acara sumpah, tetapi kembali melakoni ujian, agar bisa menjadi anggota Peradi.

"Itu banyak sekali. Ini tanggung jawab kita juga. Oleh karena itu, tolong nanti dalam rakernas kita pikirkan. Selama ini seperti ayam dan telur,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (6/12).

“Kita selalu bilang cabut dulu SK 73-nya, baru kita terima orang. Satu lagi bilang, terima dulu, baru SK-nya dicabut. Tidak habis-habis. Jadi harus berani kita mengambil keputusan,” tambahnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire