Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Sulut dan Polres Minahasas kolaborasi tangkap pengedar sabu di Tondano

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut berkolaborasi bersama Tim Satresnarkoba Polres Minahasa mengamankan seorang pria, tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di daerah Minahasa.

Redaksi |Sigit Kurniawan
Polda Sulut dan Polres Minahasas kolaborasi tangkap pengedar sabu di Tondano
X
Sumber foto: Franky Pangkei/elshinta.com.

Elshinta.com - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut berkolaborasi bersama Tim Satresnarkoba Polres Minahasa mengamankan seorang pria, tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di daerah Minahasa.

"Tersangka berinisial ALB (36) diamankan pada hari Senin (2/12/2024) malam di Kelurahan Tataaran Patar Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Selatan," terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada Jumat siang (6/12/2024) di ruang kerjanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 7 paket kecil sabu dengan berat kotor 8 gram, 50 buah plastik klip bening, 1 buah handphone, 1 buah pipet kaca dan 1 buah timbangan.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa.

"Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka yang menyimpan sabu di tempat tinggalnya. Tersangka mengaku sabu itu miliknya dan siap diedarkan," lanjutnya.

Pria asal Manado ini juga mengaku sebelum tertangkap, sempat mengedarkan sabu pada tanggal 20 Oktober 2024 sebanyak 20 gram.

"Pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil kemudian melepas sabu tersebut di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli. 1 paket kecil dijual seharga Rp, 2.200.000. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu," terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar," tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Franky Pangkei, Sabtu (7/12).

Ia juga mengajak warga masyarakat agar tidak terpengaruh dengan penyalagunaan narkoba dan berperan penting dalam pencegahannya.

"Penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan diri, jauhi diri kita dari bahaya narkoba. Oleh karena itu, perlu kerja sama semua pihak agar kita bisa mengantisipasi hal tersebut dan menyelamatkan masa depan anak-anak generasi penerus bangsa," singkat Kombespol Budi Samekto.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire