Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bea Cukai Jateng DIY gagalkan 5.350 kasus penyelundupan selama tahun 2024

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta selama tahun 2024 ini telah mampu menindak  5.350  kasus penyelundupan aneka barang. Itu artinya rata-rata setiap bulan melakukan penindakan 486 kasus. 

Redaksi |Sigit Kurniawan
Bea Cukai Jateng DIY gagalkan 5.350 kasus penyelundupan selama tahun 2024
X
Foto: Joko Hendrianto/ Radio Elshinta

Elshinta.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta selama tahun 2024 ini telah mampu menindak 5.350 kasus penyelundupan aneka barang. Itu artinya rata-rata setiap bulan melakukan penindakan 486 kasus.

Penindakan itu naik 138% dibandingkan tahun 2023 kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Senin (9/12/2024) dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.

Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp117,72 miliar.

Konferensi pers itu juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Akhmad Rofiq bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekda Pemprov Jateng, dan Aparat Penegak Hukum.

Penegakan Hukum Kepabeanan Dan Cukai oleh Ditjen Bea Cukai Tahun 2024 dalam upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Acara itu diakhiri dengan pemusnahan sekitar 23 juta batang rokok ilegal dengan cara dibakar.

Askolani menjelaskan, upaya penyelundupan itu bisa berupa memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia atau dari Indonesia ke luar negeri dengan cara memalsukan apa yang tertera di keterangan pengiriman berbeda dengan isi peti kemas.

Sebagai contoh pengiriman rotan mentah yang di dalam surat pengiriman ke luar negeri disebutkan sebagai furniture. Itu jelas merugikan Indonesia karena bahan mentah itu tidak memiliki nilai tambah.

Lalu ada upaya penyelundupan pakaian bekas pada akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024. Kapal MV Meratus Benoa membawa peti kemas yang berisi pakaian bekas yang telah dipress (balles) dikirim menggunakan 12 peti kemas. Isinya 1.196 balles pakaian bekas senilai Rp 2,9 milyar.

"Pakaian bekas itu murah sehingga mengancam industri pakaian jadi di dalam negeri. Selain itu pakaian bekas juga rawan membawa penyakit," katanya.

Selain itu masih ada minuman keras, barang elektronik, barang kosmestik, narkotika, dan aneka barang lainnya.

Askolani menambahkan upaya penindakan itu merupakan pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Sementara itu Sekretaris Daerah Pemprov Jateng Sumarno yang ikut memusnahkan 24,2 juta batang rokok tanpa cukai (ilegal) di Jateng, selama 7 November-7 Desember 2024.

"Kolaborasi bersama-sama telah kita lakukan. Terima kasih Kanwil Bea Cukai yang telah berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang barang selundupan di Jateng," ujarnya.

Ia menjelaskan, pencegahan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai menjadi fokus Pemprov Jateng. Sebab, pengenaan cukai pada rokok ditujukkan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan.

"Peredaran rokok ilegal akan menyebabkan hilangnya pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), yang digunakan untuk pembangunan di Jateng," katanya.

Ia mengatakan, berbagai upaya pemberantasan rokok ilegal telah dilakukan Pemprov Jateng bersama Bea Cukai dan pemangku kepentingan lainnya. Antara lain melakukan operasi ke toko-toko, distributor, dan pedagang di pasar-pasar tradisional.

Sumarno mebeberkan, bermacam merk roko ilegal yang beredar di Jateng tidak semuanya diproduksi di Jateng. Sebab, tidak sedikit rokok ilegal hasil temuan operasi merupakan produk luar Jateng yang akan dipasarkan di Jateng, maupun ke provinsi lain atau sebagai lintasan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire