Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejari Cianjur tangkap dua tersangka dugaan korupsi anggaran Kementan

Dua orang tersangka korupsi anggaran Kementerian Pertanian senilai Rp 13.448.000.000 ditangkap penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, Senin (9/12) malam.

Redaksi |Sigit Kurniawan
Kejari Cianjur tangkap dua tersangka dugaan korupsi anggaran Kementan
X
Foto: Angga Purwanda / Radio Elshinta

Elshinta.com - Dua orang tersangka korupsi anggaran Kementerian Pertanian senilai Rp 13.448.000.000 ditangkap penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, Senin (9/12) malam.

Kedua tersangka, yakni DNF, seorang aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Kementerian Pertanian, dan SO, seorang pengusaha sektor pertanian itu diduga melakukan tindak pidana korupsi program bantuan pemerintah kegiatan konservasi dan rehabilitasi pembangunan agro edu wisata di Kabupaten Cianjur yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pertanian Direktorat Sarana Prasarana tahun anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Kamin mengatakan penyidik tindak pidana khusus Kejari Cianjur telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dalam kasus yang menjerat seorang ASN Kementerian Pertanian RI dan seorang pengusaha sektor pertanian.

"Kedua tersangka, yakni DNF ASN Kementerian Pertanian RI selaku PPK dan SO seorang pengusaha sektor pertanian selaku penerima manfaat. Keduanya ditetapkan tersangka, setelah penyidik memeriksa dan memintai keterangan dari 30 orang saksi dan telah mendapatkan dua alat bukti," kata Kamin di Kantor Kejari Cianjur, Senin (9/12) malam, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Angga Purwanda.

Kamin menjelaskan, program bantuan pembangunan agro eduwisata holtikultura oleh Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 itu merupakan bantuan pemerintah berupa konservasi dan rehabilitasi agroeduwisata dalam bentuk transfer uang kepada penerima manfaat yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan agro eduwisata.

Kegiatan tersebut, kata Kamin dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang dan Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur dengan nilai pagu anggaran seluruhnya sebesar Rp13.448.000.000 dengan pembagian anggaran kegiatan di Kecamatan Warung Kondang, sebesar Rp9.773.000.000, sedangkan di Kecamatan Cipanas sebesar Rp3.675.000.000.

"Kedua tersangka kongkalikong untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Kegiatan itu seharusnya dilakukan secara swakelola oleh penerima manfaat, sementara kenyataan justru dikerjakan oleh pihak ketiga, yaitu tim ahli yang ditunjuk tanpa berdasarkan ketentuan yang berlaku serta penerima manfaat sengaja dibentuk untuk menerima bantuan tersebut dan Tersangka SO yang memfasilitasi serta mengkoordinir pembentukan penerima manfaat tersebut," jelasnya.

Selain melanggar dengan tidak dilaksanakan sesuai aturan, lanjut Kamin, kegiatan pekerjaan tersebut juga tidak selesai tepat waktu, yang seharusnya diselesaikan Oktober 2022, justru baru diselesaikan Februari 2023.

"Pembangunan agro eduwisata di dua kecamatan tersebut juga molor, dan banyak kekurangan kualitas bangunan. Serta pada tahap pencairan, khususnya pencairan tahap II para penerima manfaat dan tim teknis tidak pernah melakukan penandatangan usulan pencairan namun PPK tetap memproses pencairan tersebut dan uang tersebut tetap dicairkan," ucapnya.

Kedua tersangka, tegas Kamin, dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka langsung dibawa dan di tahan di rumah tahanan Lapas Kelas IIB Cianjur hingga 20 hari kedepan sejak 9 Desember 2024 sampai 29 Agustus 2024 untuk memudahkan dalam proses penyidikan," pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire