Pj Bupati Langkat tegaskan pentingnya sinergi untuk mencapai Asta Cita
Pj Bupati Langkat, Sumatera Utara, M. Faisal Hasrimy, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Langkat Senin (9/12).

Elshinta.com - Pj Bupati Langkat, Sumatera Utara, M. Faisal Hasrimy, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Langkat Senin (9/12). Dalam amanatnya, Faisal menekankan pentingnya sinergi untuk mencapai visi Presiden Prabowo Subianto melalui delapan misi Asta Cita, 17 program prioritas, delapan program hasil terbaik cepat (PHTC), dan 320 program kerja.
“Asta Cita Presiden meliputi penguatan pancasila, demokrasi, dan HAM, pemantapan pertahanan negara, kelanjutan pembangunan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, hilirisasi sumber daya alam, pembangunan berbasis desa, reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta harmoni kehidupan antar umat beragama,” ungkap Faisal.
Ia juga menyoroti 17 program prioritas nasional, yang mencakup swasembada pangan, kesehatan, hilirisasi SDA, pemberantasan korupsi, penguatan pendidikan, pertahanan, dan pengembangan pariwisata. “Program ini adalah prioritas yang harus kita implementasikan dengan totalitas untuk mendukung RPJMN 2025-2029,” ujarnya.
Dalam apel tersebut, Faisal turut menjelaskan delapan PHTC, seperti penyediaan makanan bergizi, pemeriksaan kesehatan gratis, peningkatan produktivitas lahan, sekolah integrasi, kartu kesejahteraan sosial, kenaikan gaji ASN, pembangunan infrastruktur desa, BLT rumah murah, dan penguatan produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah dan jajaran ASN untuk menelaah, mencerna, serta memprioritaskan program-program tersebut. “Semangat kerja totalitas adalah kunci keberhasilan kita dalam menjalankan mandat nasional ini,” tegas Faisal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Rabu (11/12).
Apel gabungan ini juga menjadi momen penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada enam ASN Pemkab Langkat. Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67/TK/Tahun 2024, sebagai apresiasi atas dedikasi ASN yang telah mengabdi selama 10, 20, hingga 30 tahun.